Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Nikmati Game Android Tanpa Paranoid

Nikmati Game Android Tanpa Paranoid Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA. Genre : Fikih Islam Sahabat Facebook saya dari Jawa Tengah bertanya kepada saya, Ustadz apakah hukum bermain game? Bermain game atau satu jenis permainan dibolehkan dalam agama. Allah Swt berfirman : إنما الحياة الدنيا إلا لعب ولهو Maknanya : "Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanya permainan dan senda gurau." (QS. Al-An'am 32). Tidak ada satu pun nash yang melarang seseorang bermain game seperti PlayStation, game android dengan segala jenis permainannya, video game dll hingga permainan tradisional seperti, patok lele, pecah piring, kelereng, alip berondok, enggrang, dll. Oleh karena itu fatwa keluarnya haram game PUBG di satu wilayah kurang tepat sehingga bisa mengubur kreatifitas anak bangsa yang di mana di masa remaja mereka sedang tumbuh-tumbuhnya menjadi remaja yang aktif dan atraktif dalam kebaikan. Buktinya saja di Timur Tengah game PUBG Mobile dijadikan ajang kompetisi interna

Terjemahan Alquran Tafsir Instan Para Ulama

Terjemahan Alquran Tafsir Instan Para Ulama Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA. Genre : Kajian Keislaman Jemaah saya bertanya lagi saat mengisi ceramah di Masjid Al-Muhajirin kemarin. "Ustadz Miftah kenapa kita tidak kembali kepada Alquran dan Sunnah saja karena banyak sekali perbedaan dalam Islam. Kita mau ikut ulama atau Alquran dan Sunnah? Saya jawab : إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ Maknanya : "Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun." (QS. Fathir : 28). Kampanye kembali kepada Alquran dan Sunnah tidaklah tepat dan berbahaya, karena seseorang bisa semaunya menafsirkan Alquran tanpa ada dasar ilmu. Orang Indonesia ketika mengatakan kembali kepada Alquran dan Sunnah maka sudah pasti mereka kembali kepada terjemahan Alquran atau hadits tersebut. Bagaimana mau kembali kepada Alquran dan Sunnah jika harus kembali kepada terjemah

Bahasa Arab Bukan Bahasa Penduduk Surga

Bahasa Arab Bukan Bahasa Penduduk Surga Oleh : Al-Ustadz Miftahul Chair, S.Hi. MA Genre : Kajian Hadits Tidak ada yang tahu bahasa apa yang digunakan di surga atau alam dimensional ukhrawi kelak. Hanya Allah Swt yang Maha Tahu tentang itu. Mari kita teliti, dalam sebuah hadits disebutkan, أَحِبُّوا الْعَرَبَ لِثَلَاثٍ: لِأَنِّي عَرَبِيٌّ، وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ، وَلِسَانُ أَهْلِ الْجَنَّةِ عَرَبِيٌّ Maknanya : “Cintailah Arab berdasarkan 3 perkara : Karena aku orang Arab, Quran berbahasa Arab dan bahasa penduduk surga adalah bahasa Arab.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath No. 5583). Ada semacam kejanggalan dalam redaksi atau matan dari hadits ini seolah-olah menempatkan Arab di atas segala-galanya padahal Islam dapat diterima di semua bangsa. Baiklah, kita masuk kepada bagian sanadnya, Imam Ath-Thabrani menjelaskan dalam kitab Al-Mu’jamul Awsathnya jilid 5, hal. 369, لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ إِلَّا يَحْيَى بْنُ بُرَيْدٍ، تَفَرَّدَ بِهِ: الْعَلَاءُ بْ

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia) Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA Genre : Sejarah Bahasa Dunia Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya pada bab dzikrul istihbab lilmar’i an yakuna lahu min kulli khair, sebagai berikut : يَا أَبَا ذَرٍّ أَرْبَعَةٌ سُرْيَانِيُّونَ آدَمُ وَشِيثُ وَأَخْنُوخُ وَهُوَ إِدْرِيسُ وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ خَطَّ بِالْقَلَمِ وَنُوح Maknanya : “Wahai Abu Dzar, ada 4 Nabi yang berasal dari bangsa Suryani, yakni Adam, Syits; Akhnukh; yakni Idris, yaitu orang yang pertama kali menulis dengan pena; dan Nuh.” (HR. Ibnu Hibban N0. 361 dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya pada Abu Dzar Al-Ghifari). Sejak Nabi Adam sampai Nabi Nuh penggunaan bahasa Suryani merupakan hal yang lazim dalam berkomunikasi. Bahasa Suryani adalah nenek moyang seluruh bahasa yang ada di dunia, bangsa Babylonia pada masa Mesopotamia

Qurban Online Tidak Ada Dasarnya Yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Qurban Online Tidak Ada Dasarnya Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA Genre : Fikih Islam Qurban Online adalah mentransfer uang tertentu ke lembaga tertentu dan digunakan untuk keperluan berqurban. Tentunya hal ini merupakan suatu praktik yang baru di masyarakat. Ada yang baru bisa diterima namun ada yang baru tapi tidak bisa diterima karena memang tidak ada pendekatan dalil secara umum maupun khusus. Qurban Online Tidak dianjurkan dan tidak perlu dilakukan karena : 1. Menghilangkan keberkahan berkurban itu sendiri. Karena Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw mencontohkan bahwa berkurban dilakukan di masjid atau di tempat pelaksanaan solat ied. Sebagaimana dalam hadits, Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَذْبَحُ وَ يَنْحَرُ بِالْمُصَلّى Maknanya : “Bahwa Rasulullah ﷺ biasa menyembelih hewan qurban di masjid (areal tempat solat ied). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’nya bab al-udhiyyah jilid 9

Membagikan Daging Kurban Mentah Afdhal Bahkan Wajib Daripada Membagi Yang Dimasak

Membagikan Daging Kurban Mentah Afdhal Bahkan Wajib Daripada Membagi Yang Dimasak Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA Genre : Fikih Islami  Memberi daging kurban dalam keadaan masak tidaklah dianjurkan dalam agama. Yang paling afdhal adalah memberi daging qurban dalam keadaan mentah bahkan ini sudah sampai jatuh wajib hukumnya karena membagikannya dalam keadaan mentah agar penerima kurban secara spiritual merasakan tersentuhnya daging, darah bagian tubuh hewan kurban yang masih segar bagi penerima walaupun bukan dia yang berkurban. Sedangkan memasaknya akan menghilangkan esensi itu. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw, مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ مِنْ عَمَلٍ أَحَبَّ إلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ إرَاقَةِ الدَّمِ، إنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا Maknanya : “Tidaklah anak cucu Adam beramal di hari Nahar yang lebih disukai Allah

Nabi Muhammad Saw Pun Bisa Murka Jika Muslim Menutup Usaha Resto Babi Non Muslim Dengan Paksa

Nabi Muhammad Saw Pun Bisa Murka Jika Muslim Menutup Usaha Resto Babi Non Muslim Dengan Paksa Oleh : Al-Ustadz Miftahul Chair, S.Hi. MA Kajian : Fikih Aktual Allah Swt berfirman : لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ Maknanya : “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam.” (QS. Al-Baqarah : 256). Sangat disayangkan kemarin, terjadi di Makasar beberapa orang Islam menutup paksa usaha dagang yang menghidangkan menu babi di salah satu pusat perbelanjaan di sana. Ini pastinya sudah mencederai semangat kebhinekaan apalagi dipandang dari sudut ajaran Islam, ini merupakan sikap intoleran yang berbahaya di masa yang mendatang. Rasulullah Saw kalau beliau masih hidup pasti akan menghukum dan memberikan sangsi kepada mereka itu, begitu tidak sukanya beliau dengan orang Islam yang tidak punya rasa toleransi beragama yang sehat sampai di akhirat beliau mengajak duel dengan orang tersebut sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw bersabda, الا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ ا

Fatwa Harum Tentang Wanita Berdandan dan Memakai Parfum

Fatwa Harum Tentang Wanita Berdandan dan Memakai Parfum Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA. Genre : Kajian Fikih Tulisan ini hadir karena ada pertanyaan dari netizen seputar dandanan dan parfum perempuan karena ada yang mengharamkan wanita berdandan dan memakai wewangian. Saya menjawab pertanyaan itu, tentunya jika haram berias atau berparfum bagi wanita maka tentunya, lebih haram lagi laki-laki yang berhias dan memakai parfum karena efeknya bisa disalahgunakan untuk menaklukkan wanita. Intinya mau laki-laki atau perempuan silahkan berdandan sesuai style gender masing-masing. Yang haram itu kalau perempuan sengaja membau-baukan diri, enggak mandi supaya laki-laki lain pingsan hingga meninggal mencium aromanya tubuhnya yang menebar bau busuk. Hukum berdandan boleh bagi perempuan bahkan sesuatu yang dianjurkan untuk merawat tubuh sehingga bisa berinteraksi bersama manusia dengan nyaman atau berdandan buat suami pada waktu-waktu tertentu. Berdandan atau berhias merupakan

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA Genre : Hadits Palsu (Maudhu') Setelah mengupas hadits yang sebelumnya, pada status terbaru kali ini saya ingin menyampaikan sebuah redaksi yang juga beredar di dunia maya adalah sebagai berikut : "Sehelai rambut wanita yang di lihat oleh lelaki bukan mahram dengan sengaja, balasannya 70000 tahun dalam neraka, sehari akhirat 1000 tahun di dunia. Seorang wanita masuk neraka akan menarik ayahnya, adiknya, suaminya, dan anak lelakinya." Redaksi ini beredar dan menyebar begitu saja di Internet dan media sosial tanpa ada yang tahu siapa periwayatnya. Hadits dengan redaksi seperti ini tidak satu pun ditemukan di dalam kitab-kitab hadits yang shahih dan kitab ahadits yang mu'tabarah. Jelas sekali hadits ini palsu jika disandarkan kepada Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw. Mari kita telusuri kepalsuannya seca

Hadits Palsu (1) Ayah Masuk Neraka Gara-Gara Anak Perempuannya Tidak Menutup Aurat

Hadits Palsu (1) Ayah Masuk Neraka Gara-Gara Anak Perempuannya Tidak Menutup Aurat Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA Genre : Kajian Hadits Palsu (Maudhu') Pembahasan kali sebenarnya ada 3 hadits palsu yang beredar di masyarakat via WA, Facebook, Situs Internet dan media sosial lainnya. Saya akan membahas ketiganya pada tempat yang berbeda nantinya. Saya fokuskan dengan pembahasan redaksi kalimat yang diklaim sebagai hadits dari Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw, berikut ini : "Satu langkah wanita keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah pula ayahnya hampir masuk neraka. Satu langkah seorang istri keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah suaminya hampir masuk neraka" Sangat jelas dan terang bahwa redaksi kalimat di atas bukan hadits. Mari kita ikuti beberapa pointnya : 1. Matan hadits yang berbahasa Arab (redaksi) tersebut sama sekali tidak ditemukan pada kitab-kitab hadits seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Kutubus Sittah, Kutubut Tis

Haram Menghancurkan Rumah Ibadah Yang Bukan Islam

Gambar
Argumentasi Indah Dalam Menyikapi Ibadah (Haram Menghancurkan Rumah Ibadah Yang Bukan Islam ) Oleh : Al-Ustadz Miftahul Chair Al-Fat, S.Hi. MA Alumni Perbandingan Mazhab & Hukum Islam UIN Sumatera Utara. Selamat membaca... Islam berada di tengah panggung dunia bukanlah sebagai agama yang tidak memberikan tolelir terhadap pemeluk agama lain. Islam lebih terlihat penuh kasih sayang dan ramah tidak sangar dalam menyikapi perbedaan agama. Asalkan kehidupan itu aman tanpa ada yang menyulut pada peperangan maka Islam akan tampil lebih menyejukkan dan menyejukkan lagi. Namun jika umat Islam diserang maka pemeluknya akan berupaya mempertahankan diri dan jika ada satuan musuh yang menyerah dan meminta maaf maka dengan prinsip rahmah dengan mudah akan merangkul bukan memukul sekaligus memaafkan. Keindahan Islam dalam pengamalan inilah yang telah ditanamkan oleh Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw. Allah Swt berfirman : وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ Makna