Nabi Muhammad Saw Pun Bisa Murka Jika Muslim Menutup Usaha Resto Babi Non Muslim Dengan Paksa

Nabi Muhammad Saw Pun Bisa Murka Jika Muslim Menutup Usaha Resto Babi Non Muslim Dengan Paksa

Oleh : Al-Ustadz Miftahul Chair, S.Hi. MA
Kajian : Fikih Aktual

Allah Swt berfirman :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Maknanya : “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam.” (QS. Al-Baqarah : 256).

Sangat disayangkan kemarin, terjadi di Makasar beberapa orang Islam menutup paksa usaha dagang yang menghidangkan menu babi di salah satu pusat perbelanjaan di sana. Ini pastinya sudah mencederai semangat kebhinekaan apalagi dipandang dari sudut ajaran Islam, ini merupakan sikap intoleran yang berbahaya di masa yang mendatang.

Rasulullah Saw kalau beliau masih hidup pasti akan menghukum dan memberikan sangsi kepada mereka itu, begitu tidak sukanya beliau dengan orang Islam yang tidak punya rasa toleransi beragama yang sehat sampai di akhirat beliau mengajak duel dengan orang tersebut sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw bersabda,

الا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Maknanya : “Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang non muslim (mu’ahad), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya akan berduel dengannya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad).

Mau jual babi, mau jual minuman keras atau membangun gereja dan rumah ibadah penganut agama apa pun itu silakan saja sesuai dengan keyakinan dan pola kehidupan agama dan aktivitas sehari-hari mereka berdasarkan proporsionalnya dan prosedural yang sesuai hukum. Islam tidak mencampuri keyakinan agama orang lain. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Raudhatut Thalibin jilid 10, hal 323 menyatakan,

مَا فُتِحَ عَلَى أَنَّ الْبَلَدَ لَهُمْ يُؤَدُّونَ خَرَاجَهُ، فَيُقَرُّونَ عَلَى الْكَنَائِسِ وَلَا يُمْنَعُونَ مِنْ إِحْدَاثِهَا فِيهِ عَلَى الْأَصَحِّ، لِأَنَّ الْمِلْكَ وَالدَّارَ لَهُمْ، وَيُمَكَّنُونَ فِيهَا مِنْ إِظْهَارِ الْخَمْرِ وَالْخِنْزِيرِ وَالصَّلِيبِ، وَإِظْهَارِ مَا لَهُمْ

Maknanya : “Kesempatan apa saja yang diberikan negara kepada mereka non muslim yang membayar pajak buminya, mereka diizinkan dan tidak dilarang untuk membangun gereja mereka berdasarkan pendapat yang paling shahih. Karena itu izin kepemilikan dan tempat ada hak bagi mereka serta diberikan mereka keleluasaan secara terang-terangan terhadap minuman keras mereka, babi mereka, salib mereka dan hak yang ada pada mereka.”

Islam mengajarkan kita tidak boleh mengusik kehidupan agama lain, baik itu cara beragamanya atau cara kehidupan sehari-hari mereka. Biarkan mereka bebas dengan keyakinan-keyakinan yang mereka anut. Syeikh Ali Nayif Asyuhud dalam kitabnya Al-Khulashah Fi Akhami Ahlidz Dzimmah hal. 212 menyatakan,

وَأَمَّا حَقُّ التَّنَقُّلِ فَيَتَمَتَّعُ أَهْلُ الذِّمَّةِ بِهِ فِي دَارِ الْإِسْلَامِ أَيْنَمَا يَشَاءُونَ لِلتِّجَارَةِ وَغَيْرِهَا

Maknanya : “Hak mobilitas bagi non muslim; mereka dengan leluasa dan mudahnya di daerah mayoritas muslim untuk melakukan transaksi dagang dan lain-lain.”

Di Dubai negara Arab dll yang mayoritas Islam, membiarkan non muslim untuk jualan babi di toko maupun di market dan dijelaskan bahwa itu daging babi. Melarang orang non muslim untuk jualan babi, itu sama saja menzalimi mereka, merampas haknya, tentunya ini bisa menjadi pemicu keretakan kehidupan beragama. Mungkin saja yang beragama Hindu akan menutup paksa rumah makan yang menyajikan menu daging lembu rendang misalnya karena bagi Hindu haram makan daging lembu.

Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islam Wa Adillatuh jilid 8 hal. 330,

أمرنا بترك الذميين وما يدينون، ولا يعتدى على كنائسهم ومعابدهم، ولهم ما للمسلمين وعليهم ما على المسلمين، ولا يناقشون في عقائدهم إلا باللين والخطاب الحسن

Maknanya : “Kita diperintahkan membiarkan non muslim bebas menjalankan keyakinan masing-masing, tidaklah seseorang itu boleh menghancurkan gereja mereka dan tempat pemujaan mereka, bagi mereka hak yang sama seperti hak muslim dan atas mereka kewajiban yang sama seperti kewajiban muslim.”

Begitu hebatnya pembelaan Rasulullah Saw terhadap non muslim yang berada dalam perjanjian damai dengan kita, Rasulullah Saw pernah bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Maknanya : “Siapa yang membunuh non muslim mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166).

Untuk itu marilah kita berlaku adil kepada siapa pun, perlakukan non muslim dengan baik sebagaimana Rasulullah Saw memberikan perlindungan terhadap mereka.

Selanjutnya biarlah mereka menjalankan keyakinan mereka sebebas-bebasnya dan kita pun menjalankan keyakinan kita sebebas-bebasnya tanpa ada diskriminasi, dan jangan ada lagi prilaku intoleran. Kita tinggal di Indonesia dan Indonesia adalah negara demokrasi yang beridiologi Pancasila yang secara hukum sudah tepat dalam mengatur hubungan antara muslim dan non muslim.

Sang Pecinta Kedamaian : Ustadz Miftah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala