Fatwa Harum Tentang Wanita Berdandan dan Memakai Parfum

Fatwa Harum Tentang Wanita Berdandan dan Memakai Parfum

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA.
Genre : Kajian Fikih

Tulisan ini hadir karena ada pertanyaan dari netizen seputar dandanan dan parfum perempuan karena ada yang mengharamkan wanita berdandan dan memakai wewangian.

Saya menjawab pertanyaan itu, tentunya jika haram berias atau berparfum bagi wanita maka tentunya, lebih haram lagi laki-laki yang berhias dan memakai parfum karena efeknya bisa disalahgunakan untuk menaklukkan wanita.

Intinya mau laki-laki atau perempuan silahkan berdandan sesuai style gender masing-masing. Yang haram itu kalau perempuan sengaja membau-baukan diri, enggak mandi supaya laki-laki lain pingsan hingga meninggal mencium aromanya tubuhnya yang menebar bau busuk.

Hukum berdandan boleh bagi perempuan bahkan sesuatu yang dianjurkan untuk merawat tubuh sehingga bisa berinteraksi bersama manusia dengan nyaman atau berdandan buat suami pada waktu-waktu tertentu.

Berdandan atau berhias merupakan perintah Allah Swt,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Maknanya : “Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

Ayat ini umum berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Pergi ke masjid dengan perhiasan, maksudnya tampil bersih, segar dan cerah untuk bertemu dengan manusia lainnya dan menghadap Allah tentunya. Memakai kosmetik atau alat make up termasuk bagian untuk menyegarkan menyerahkan dan membuat anggota tubuh menjadi bersih.

Memang ada hadits menyebutkan,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ، وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ

Maknanya : "Wanita mana pun yang memakai wewangian kemudian lewat di suatu kaum agar mereka mencium baunya maka wanita tersebut telah berzina dan semua mata yang memandangnya juga berzina." (HR. Tarmidzi).

Kata Mubarakfury hadits ini ada periwayat yang tidak dikenal, Imam At-Tirmidzi menghasankannya. Artinya hadits ini belum sampai pada derajat shahih.

Hadits di atas harus dipahami maksud dan tujuan. Ada kalimat "wanita yang memakai wewangian" Dia menyengaja keluar dari rumah dengan tujuan memancing syahwat mereka agar harum tubuhnya dicium oleh sekelompok orang. Maka ini tidak boleh. Inilah sebabnya hadits tersebut menggunakan kalimat (ليجدوا ريحها) ada huruf lam di situ yang bermakna "ta'lil" artinya ada illat atau sebab tujuan.

Istilahnya mutathayyib dan muta'aththirah atau yang kita kenal dengan "tebar pesona". Jika menebar pesona maka sebagian ulama memakruhkannya saja. Tapi jika niatnya untuk menggoda maka tidak boleh.

Seperti yang disampaikan Imam Al-Baghawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarhus Sunn,

والمقصود بـ «طيب النساء» الطيب الذي تستخدمه المرأة أثناء خروجها من بيتها، فإن ظهرت رائحته فهو محرم كما بينا؛ لحدوث الفتنة، أما إذا لم يخرج ريحه فلا حرمة فيه لانتفاء العلة

Maknanya : "Maksud dari "parfum wanita" adalah parfum yang digunakan wanita pada saat keluar rumah. Jika aroma parfum itu terlalu menyengat maka diharamkan, karena mengandung fitnah. Namun jika baunya ringan (tidak menyengat) maka tidak diharamkan karena telah hilang sebab."
Jika dengan tujuan untuk tampil cantik saja, atau bertujuan untuk membuat nyaman diri dan orang lain atau juga untuk mencari jodoh, tentunya hal ini dibolehkan.

Kebolehan berwangi-wangi atau tampil fresh itu juga dilakukan oleh para istri Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw dalam hadits berikut :

كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ الْمُطَيَّبِ عِنْدَ الإِحْرَامِ ، فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَالَ عَلَى وَجْهِهَا فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ يَنْهَاهَا.

Maknanya : "Kami keluar bersama Nabi Saw. ke Makkah,  kami membungkus dahi kami dengan suk (sejenis minyak wangi) yang membuat harum ketika ihram, maka jika salah satu dari kami berkeringat yang mengalir di atas wajahnya, lalu Nabi Saw juga melihatnya dan beliau tidak melarangnya." (HR. Abu Daud).

Beliau tidak melarang para wanita itu memakai parfum karena itu merupakan fitrah yang tidak boleh diabaikan dan bentuk keindahan dunia karena dunia adalah jalan untuk bermakrifat kepada Allah. Ibnul Arabi dalam kitabnya Al-Futuhatul Makiyyah menjelaskan hadits di atas,

 ولا يستعمل الطيب إلا لرائحته فهو من مدارك الأنفاس الرحمانية فيدفع الكربات ويرفع الهموم ويزيل الضيق والحرج ويؤدي إلى السعة والسراح والجولان في المعارف الإلهية لأن الله طيب لا يقبل إلا طيبا فالطيب محبوب لذاته فأشبه الكمال

Maknanya : "Minyak wangi tidaklah digunakan kecuali untuk mendapatkan aromanya. Itu merupakan pengindraan jiwa yang bercampur kasih sayang Allah sehingga menolak kesumpekan, mengangkat kegelisahan, menghilangkan kesempitan dan kesulitan yang membentangkan perasaan plong untuk mengenal Tuhan lebih dekat karena Dia itu indah dan senang kepada keindahan. Berwangi-wangi dicintai karena zatiahnya sehingga menampilkan kemahasempurnaan-Nya.

Ihram berarti beribadah, bertemu dengan banyak orang, mereka para istri Nabi Saw memakai parfum yang diletakkan di dahi wajah
sangkin banyaknya kalau berkeringat parfum itu pun jadi kelihatan. Jika memang diharamkan tentunya Rasulullah Saw melarang mereka.

Dengan kata lain, dalam beribadah mau di rumah, masjid, luar rumah silakan bagi perempuan berdandan dan memakai wewangian dan hindari wangi-wangi yang menyengat.

Al-Munawi rahimahullah dalam Syarh Asy-Syama'il berkata,

وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت

Maknanya : “Minyak wangi perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya ringan (feminim)’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum semerbak mungkin sekehendak hatinya.’”

Kepada para wanita, berhiaslah dan pakailah wewangian karena Allah Swt mencintai keindahan dan wewangian.

Sang Pecinta Kedamaian : Ustadz Miftah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala