Solusi Jernih Dalam Menggabungkan Dua Niat Puasa Atau Lebih
Solusi Jernih Dalam Menggabungkan Dua Niat Puasa Atau Lebih Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA Alumni Hukum Islam Pasca Sarjana UIN Sumatera Utara Hal yang ingin saya sekali sampaikan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan fiqh yang dikenal dengan Tasyrikun Niat atau Dhammun Niat, menurut DR. Rawas Qal’aji dalam kitabnya Mu’jam Lughatil Fuqaha’ jilid 1, hal. 341 maknanya adalah, جمع الشيء إلى الشيء Maknanya : “Menggabungkan sesuatu kepada sesuatu pula, adapun bahasa inggrisnya adalah collecting.” Prosedural menggabungkan niat ini telah dijelaskan tekniknya oleh Allah Swt dalam firman-Nya, وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Maknanya : “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk ket...