Qurban Online Tidak Ada Dasarnya Yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Qurban Online Tidak Ada Dasarnya Yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA
Genre : Fikih Islam

Qurban Online adalah mentransfer uang tertentu ke lembaga tertentu dan digunakan untuk keperluan berqurban.

Tentunya hal ini merupakan suatu praktik yang baru di masyarakat. Ada yang baru bisa diterima namun ada yang baru tapi tidak bisa diterima karena memang tidak ada pendekatan dalil secara umum maupun khusus.

Qurban Online Tidak dianjurkan dan tidak perlu dilakukan karena :

1. Menghilangkan keberkahan berkurban itu sendiri. Karena Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw mencontohkan bahwa berkurban dilakukan di masjid atau di tempat pelaksanaan solat ied. Sebagaimana dalam hadits,

Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَذْبَحُ وَ يَنْحَرُ بِالْمُصَلّى

Maknanya : “Bahwa Rasulullah ﷺ biasa menyembelih hewan qurban di masjid (areal tempat solat ied).

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’nya bab al-udhiyyah jilid 9 hal. 337 mari kita lihat,

الأفضل أن يضحى فى داره بمشهد أهله. هكذا قاله أصحابنا

Maknanya : "Yang afdhal seseorang menyembelih hewan kurban di tempat dia berada dengan disaksikan oleh masyarakat, inilah yang dikemukakan para ulama kita."

2. Dengan online maka kita kehilangan kesunnahan sebagai syahid (yang menyaksikan) hewan kurban itu disembelih secara live. Berdasarkan sebuah hadits,

Imam Baihaqi meriwayatkan,

وروى البيهقي بإسناده عن علي بن أبي طالب – رضي الله عنه – أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال لفاطمة رضي الله عنها: (يا فاطمة قومي فاشهدي أضحيتك أما إن لك بأول قطرة تقطر من دمها مغفرة لكل ذنب، أما إنه يجاء بها يوم القيامة بلحومها ودمائها سبعين ضعفاً حتى توضع في ميزانك. فقال أبو سعيد الخدري – رضي الله عنه -: يا رسول الله أهذه لآل محمد خاصة فهم أهل لما خصوا به من خير، أو لآل محمد والناس عامة. فقال رسول الله: بل هي لآل محمد وللناس عامة) رواه البيهقي

Maknanya : "Dari Ali bin Abi Thalib Ra sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda kepada fatimah Ra : “Hai fatimah, berdirilah dan saksikanlah penyembelihan hewan kurbanmu, karena bagimu dengan setiap tetesan darah yang mengalir dari darahnya ada pengampunan untuk setiap dosa. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan datang dengan daging dan darahnya sejumlah tujuh puluh kali lipatnya dan disimpan dalam timbangan amal shalehmu” Abu Said al-Khudry Ra berkata : Wahai Rasulullah apakah hal itu khusus untuk keluarga Muhammad karena mereka memiliki kekhususan dalam kebaikan atau bagi keluarga Muhammad dan semua umat  manusia. Maka Rasulullah menjawab : “Hal tersebut berlaku untuk keluarga Muhammad dan semua umat Islam." (HR. Baihaqi).

3. Qurban secara online lebih rentan disalahgunakan, paling tidak pasti ada biaya operasional yang mengurangi sumbangan kita tersebut dan biasanya dijadikan lahan untuk mencari keuntungan sepihak sehingga lebih rentan adanya kecurangan, apalagi ada informasi yang beredar bahwa lembaga donasi tertentu terlibat sumbangan dana ke ISIS atau kelompok-kelompok radikal yang menginginkan terbentuknya negara khilafah yang jelas bertentangan dengan Pancasila apalagi Alquran dan Sunnah.

Sesuai kaidah fiqh :

الضرر يزال

Maknanya : "Bahaya itu harus dihilangkan."

Dalam hal ini qurban Online Tidak dibolehkan karena berpotensi kepada kemudharatan. Banyak cara untuk melakukan kebaikan. Akhir-akhir ini ada saja praktik agama menjadi bisnis yang menggiurkan dan menjanjikan dan selalu saja bisnis-bisnis berbalut agama berbuah kesengsaraan karena disalahgunakan.

Stressing Pointnya, yang paling bagus menggunakan adalah kita sembelih hewan qurban di lokasi tempat kita berada lalu hasil dari pemotongan itu dibagi-bagikan. Jadi itu lebih tepat sasarannya. Seperti yang dilakukan pemerintah Arab Saudi mengimpor daging kurban ke berbagai negara di dunia karena melimpahnya daging tersebut.

Sang Pecinta Kedamaian : Ustadz Miftah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala