Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Kebijakan Pemerintahan Jokowi Yang Pas Dalam Izin Investasi Miras (Sesuai Dengan Mazhab Hanafi)

Gambar
Kebijakan Pemerintahan Jokowi Yang Pas Dalam Izin Investasi Miras Oleh : Ustadz Miftah Cool  "Pemerintah membuka kran investasi izin industri miras dan menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.  Hal ini bukan sesuatu hal yang asing dan aneh tapi hal ini sudah lazim dilakukan di banyak negara di seluruh dunia dan termasuk Indonesia itu sendiri.  Adapun investasi atau penanaman modal baru ini hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Sesuai amanat UU dan Pancasila Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bahwa Indonesia bukan negara agama tapi negara orang-orang yang beragama. Antar satu pemeluk yang satu dengan yang lain saling menghargai aturan masing-masing.