Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA
Genre : Hadits Palsu (Maudhu')

Setelah mengupas hadits yang sebelumnya, pada status terbaru kali ini saya ingin menyampaikan sebuah redaksi yang juga beredar di dunia maya adalah sebagai berikut :

"Sehelai rambut wanita yang di lihat oleh lelaki bukan mahram dengan sengaja, balasannya 70000 tahun dalam neraka, sehari akhirat 1000 tahun di dunia. Seorang wanita masuk neraka akan menarik ayahnya, adiknya, suaminya, dan anak lelakinya."

Redaksi ini beredar dan menyebar begitu saja di Internet dan media sosial tanpa ada yang tahu siapa periwayatnya.

Hadits dengan redaksi seperti ini tidak satu pun ditemukan di dalam kitab-kitab hadits yang shahih dan kitab ahadits yang mu'tabarah.

Jelas sekali hadits ini palsu jika disandarkan kepada Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw.

Mari kita telusuri kepalsuannya secara seksama dengan penjelasan di bawah ini :

1. Jelas sekali bahwa redaksinya menunjukkan ciri-ciri hadits palsu yang khas yang bertentangan dengan akal sehat. Imam As-Suyuthi Rahimahullah dalam kitabnya Tadribur Raawi Fii Syarhi Taqribin Nawawi hal. 159 menjelaskan,

ان من جملة دلائل الوضع أن يكون مخالفًا للعقل، بحيث لا يقبل التأويل ويلتحق به ما يدفعه الحس والمشاهدة أو يكون منافيًا لدلالة الكتاب القطعية، أو السنة المتواترة أو الإجماع القطعي

Maknanya : "Sesungguhnya tanda-tanda kepalsuan suatu hadits adalah bertentangan dengan akal, interpretasinya tidak bisa diterima, teridentifikasinya hadits palsu itu berseberangan dengan rasa bahasa dan informasi yang valid, atau bertentangan dengan nash Alquran yang qath'i, hadits-hadits shahih mutawatirah atau ijma' qath'i (kesepakatan para ulama mujtahid yang diyakini kebenarannya dan tidak mengundang keraguan atau dugaan).

2. Redaksi hadits terlalu berlebih-lebihan dan sepertinya terlalu memaksakan. Imam As-Suyuthi menjelaskan dalam Tadribur Raawinya,

ومنها الإفراط بالوعيد الشديد على الأمر الصغير أو الوعد العظيم على الفعل الحقير وهذا كثير فى حديث القصاص

Maknanya : "Dan ciri-ciri hadits palsu di antaranya redaksi yang kelewatan (hiperbolik) dengan ancaman yang sangat keras pada perkara yang remeh atau ada pahala yang sangat besar untuk amalan yang ringan. Hal ini banyak dijumpai pada hadits-hadits seputar pembalasan atau hukuman."

3. Tidak adanya satu ayat Alquran pun atau hadits shahih dan hasan yang menerangkan bahwa rambut wanita yang terlihat oleh para lelaki maka wanita itu akan disiksa atau diazab. Bahkan isi redaksi tidak berdasar pada dalil-dalil Alquran maupun hadits karena mereka yang tidak terlibat, seperti ayah kandung, adik kandung laki-laki, suami dan anak laki-laki kandung juga ikut masuk neraka.

4. Lagi-lagi hadits ini selalu digunakan oleh orang-orang yang tak berilmu untuk menakut-nakuti wanita yang nampak atau terbuka rambutnya. Dan gara-gara hadits palsu ini pula terkadang seorang wanita merasa terlalu ketakutan, saat seorang pria mengunjungi rumah seorang wanita tanpa pemberitahuan, lalu laki-laki itu melihat ke arah wanita tersebut tidak berjilbab, wanita itu terkejut kemudian dia berlari-lari lalu terburu-buru mengambil jilbabnya karena takut sehelai saja terlihat siksaannya 70 ribu tahun. Seolah-olah laki-laki itu setan baginya yang membuat ia masuk neraka. Padahal sikap tersebut adalah (ghuluw) atau berlebih-lebihan dalam agama.

5. Para penuntut ilmu hadits yang telah mendapatkan banyak ijazah atau syahadah hadits seperti DR. Muhammad Fathi Al-Sakandary menjelaskan bahwa redaksi di atas adalah palsu dan laknat Allah yang membuat hadits tersebut.

6. Konteks sangsi yang teramat berat melebihi dosa orang yang meninggalkan solat dan ibadah wajib lainnya. Akhirnya melaksanakan sesuatu yang remeh dengan meninggalkan perkara yang sangat besar. Itulah sebabnya redaksi ini tergolong hadits palsu.

Oleh karena itu berhati-hatilah terhadap hadits-hadits palsu yang menyebar di kalangan anak muda dan orang tua baik itu dari internet, media sosial hingga pengajian yang tidak kapabel diisi oleh para guru yang tidak mumpuni dalam memahami ajaran agama Islam yang luhur ini.

Rasulullah Saw telah mengingatkan jauh-jauh hari,

سَيَكُوْنُ فىِ آخِرِ الزَّمَانِ نَاسٌ مِنْ أُمَّتىِ يُحَدِّثُوْنَكُمْ بِمَا لَمْ تَسْمَعُوْا أَنْتُمْ وَ لاَ آبَاؤُكُمْ فَإِيَّاكُمْ وَ إِيَّاهُمْ

Maknanya : "Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang dari umatku yang memberitakan kepada kalian suatu hadits yang tidak pernah didengar oleh kalian dan juga oleh bapak-bapak kalian. Oleh karena itu Menjauhlah dari mereka. (HR. Muslim no.7).

semoga bermanfaat.

Sang Pecinta Kedamaian : Ustadz Miftah.

Komentar

  1. Balasan
    1. Apakah anda tidak malu mengatakan ini didepan umum?

      Hapus
  2. Balasan
    1. lah lu aja ga paham kocak,dasar nama dalam celana

      Hapus
  3. Balasan
    1. Maaf, atas dasar apa anda menghakimi seseorang sebagai Ahli Neraka? Adakah anda mempunyai hak atas penghakiman itu?

      Hapus
    2. Maaf, atas dasar apa anda menghakimi seseorang sebagai Ahli Neraka?

      Hapus
  4. Balasan
    1. Kamu bisa melihat setan ya...?
      Hebatnya Kamu😅

      Hapus
  5. Semoga ulasan tersebut membuka cakrawala beragama kita, agar tidak suka kebodohan, membidohi dan dibodohi, yg ujung2nya dipolitisir segelintir orang2 yg suka kebodohan, suka dibodohi dan suka membodohi dgn hadits2 palsu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Artikel menyesatkan,,,artikel yg melupakan semua dalil tentang wajibnya menutup aurat,,hati hati kawan tidak lh pantas artikel ini dibaca oleh orang orang awam dalam ilmu Islam/Al-Qur'an hadits

      Hapus
    2. Saya sangat pusing dengan kebodohan orang², kalau baca tu diteliti lagi ya biar tau apa yang dimaksud 👍🏻

      Hapus
  6. Jd berarti dsni ga wajib dong tutup aurat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hukum menutup aurat itu wajib dan ada perbedaan2 ulama batasan2nya pahami apa yg dijelaskan disini bahwa hadis sehelai rambut yg dilihat oleh laki2 itu masuk neraka 1000 tahun itu hadis palsu jadi blog ini bukan tidak mewajibkan menutup aurat paham??

      Hapus
    2. Disya tololnya mendarah daging

      Hapus
    3. Astaga dita masa kaya gtu masih gapaham, jelas-jelas yang dibahas tentang hukuman sehalai rambut yang di lebih-lebih kan,bukan berarti terus kita tidak diwajibkan menutup aurat

      Hapus
  7. Allah memang tida suka berlebih lebihan. Tapi dlm perkara yg bathil. Untuk perkara agama, Allah lebih menyukai orang yang lebih mengutamakan Amal dari pada sekedar perkataan

    BalasHapus
  8. Allah memang tida suka berlebih lebihan. Tapi dlm perkara yg bathil. Untuk perkara agama, Allah lebih menyukai orang yang lebih mengutamakan Amal dari pada sekedar perkataan

    BalasHapus
  9. Lantas apa gunanya menutup aurat, kalau rambut masih kelihatan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kan sudah di jelaskan untuk menutup perhiasan.kan sudah ada penjelasannya tentang hentakan .karna klw di pikirin lagi .klw kita tutupin perhiasan itu .pasti yg maling perhiasan gak narik perhiasan kita.cuman yg dibahas di situ tentang hadist palsu yg dibilang sehelai rambut terlihat bakalan menyeret bapak adik laki" dan suami.padahal di Al-quran tidak ada penjelasan tersebut

      Hapus
  10. Lihat tuh dalil yang menguatkannya ada di Qur'an surat An-Nur Ayat 31 Yang menjelaskan tentang menutup aurat.
    Itu langsung dari Al-Qur'an bukan hadist lagi.
    Jadi saya mohon agar tetap menerapkan untuk menutupi aurat.
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gini aja nih bang malaikat nggk mau deket ama orang yang nampak aurat

      Hapus
    2. Ni orang perasaan tolol banget dah,padahal jelas-jelas di artikel ini nggak ada nyuruh buka aurat atau bilang klok nutup aurat itu tidak wajib,dia itu lagi bahas kebohongan tentang hukuman yang di lebih" kan ngerti nggak sih lo! Emosi gua lama lama

      Hapus
  11. Bukah aurat wanita itu dari ujung rambut sampai ujung kaki.kecuali telapak tangan dan muka...lalu apa yg di ingkari....sdg kn kita di wajibkan memakai jilbab menutup seluruh yg tampak....bkn kah sdh d jls kn di alqur'an.lalu apa yg di ingkari.....bkan sama saja dosa nya dgn kita membuka aurat kita...alangkah baik nya jgn lpas kerudung mhu ktika engkau akan tertidur..agar aurat mhu tetap terjaga....
    Bukan aisya slalu memakai jilbab di dlm maupun d luar rmah nya...kecuali pd hal2 yg tdk tmpk olh mahram nya....krn aurat dan ahlak mhu yg akan menuntun lgkah mu k usrga...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Telapak tangan dan muka dan kaki rambut telinga dan leher dan lengan bawah

      Hapus
  12. I'm very like ur Bio "semoga kita selalu bahagia bersama dan sukses selalu (MENDUNIA)". I'M VERY LIKE😘 WE'RE HAPPY AND SUCCESS ONLY IN THE WORLD ISN'T IN HEAVEN❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️🤔

    BalasHapus
  13. Tapi hadis ini masuk di akal pak !!! Syaa udh cari hadis ini shohihh!! !

    BalasHapus
  14. Aurat itu wajib ditutup
    Titik

    BalasHapus
  15. Admin.. sudah hati2 blm menjawab ini ?

    BalasHapus
  16. Mau ajaa diboongin sma nih ustadz, pke gelar' ustadz segala ya allah🤦‍♀️

    BalasHapus
  17. WANITA ADALAH AURAT Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya TAKHRIJ HADITS Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh : at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma at-Tirmidzi, no. 1173 Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686 Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092 Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346). SYARAH HADITS ((اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)) maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya. إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ yakni asal dari al-isyrâf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis saat mengangkat kepala agar bisa melihat. Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehingga salah satunya atau kedua-keduanya terjatuh dalam fitnah. Bisa jadi yang dimaksud dengan kata setan di atas adalah setan dari jenis manusia, yaitu orang fasik. Karena jika orang fasik tersebut melihat wanita keluar dan menampakkan diri, maka ia langsung memandangnya lekat-lekat. Jadilah setan menyesatkan keduanya. Apabila wanita tetap berada di dalam rumahnya, maka setan tidak akan mampu untuk menyesatkannya dan menyesatkan manusia dengan (perantara)nya. Tetapi apabila wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan sangat berambisi (untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya), karena ia termasuk dari buhul-buhul (jerat-jerat dan perangkap) setan. Dan ini adalah anjuran kepada wanita agar ia tetap berada dalam rumahnya.[1] KEWAJIBAN MENUTUP AURAT Allâh Azza wa Jalla berfirman : يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26] Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”[2] Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat

    Referensi: https://almanhaj.or.id/12755-wanita-adalah-aurat-2.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baiknya perempuan masukkin kotak besi aja
      Gak usah dimunculkan
      Kalau perlu dunia gak usah perlu tahu bahwa perempuan itu ada
      Daripada pada ngaceng semua itu laki2
      Tul tidaak

      Hapus
  18. Pembahasan ini bukan meniadakan kewajiban menutup aurat khususnya bagi wanita, Tapi lebih menekankan kepada kritikan atas ketidakwajaran hukuman atas perkara yang dinilai sepele terlebih lagi perkara tersebut berimbas kepada orang lain seperti ayahnya, suaminya yang juga harus menanggung dosa yang dilakukannya...

    BalasHapus
  19. Mereka belum tau kajian Hadits. Min!
    Mana bisa mereka paham hadits صحيح، حسن، ضعيف dlsb. Makanya pada ngomel-ngomel 😅

    BalasHapus

  20. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ …
    Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….”

    Sebagian besar ahli tafsir menjelaskan ayat ini turun pada saat situasi sosial tidak aman dan ramah terhadap perempuan. Pada saat itu, lokasi untuk buang hajat jauh dari rumah, sehingga banyak perempuan memutuskan keluar tengah malam untuk menyelesaikan urusan tersebut. Namun, di Madinah saat itu masih banyak orang fasik yang suka menganggu perempuan, terutama pada malam hari.


    Perkataan Putri Raja Arab “Menampar” Keras Habib Rizieq Shihab (maaf Ulama Radikal)

    Wartawan bertanya :

    “Anda tau bahwa Kerajaan Arab adalah Central / pusat dari Agama Islam di seluruh dunia. Mengapa anda tidak mengenakan HIJAB ?”

    Putri Raja menjawab:

    “Islam tidak berbicara mengenai berhijab atau tidak berhijab.
    Islam berbicara mengenai KARAKTER dan pembentukan HATI yang baik.
    Islam bukanlah agama yang KAKU, tapi agama yg bisa beradaptasi dengan lingkungan.
    Banyak ISLAM GARIS KERAS yang tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan, sehingga mereka menjadi masalah di mana-mana

    Mereka tidak beradaptasi dg lingkungan, tapi mrk malah memaksakan lingkungan untuk beradaptasi dg mereka(umat muslim).

    Kehadiran Muslim di dunia seharusnya membuat SEJUK, dan bukan membuat TAKUT lingkungan.Itulah ISLAM yang sesungguhnya.”

    BalasHapus
    Balasan


    1. Putri raja yang mana ini mas? Gak semua putri raja itu muslim.

      Hapus
    2. Putri raja tailand mungkin

      Hapus
    3. Kan diatas ada tulisannya ada putri raja arab ... Hadeuhh

      Hapus
  21. Mau nanya
    Klo renang tidak pakai jilbab bgi yg berumur 12 thn
    Apa dosa?

    BalasHapus
  22. Saya ini ormg awam dlm ilmu agama,,yamg di maksud mnyeret ayah kandung suami adik laki laki sodra laki laki itu hukumnya bagaimana asal hukumnya misalkan imi ayah kadung atau yg lain yg di sebut di atas amal ibadahnya bgus sholatya tk pernh absen,,,selalu jaga lisan ,suka menolong sesama yg membutuhkan entah itu sbrpa dan skuatnya,,yg penting ada iklasan hati..
    Apakah smua itu akan sia sia hnya karna seorang wanita yg terliht sehali rambutnya oleh laki laki yg bukan muhrimnya,,tolong di jelaskan
    Krna sya orng gak ngerti,,biar sya tau .mksh sblumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika sudah mengingatkan untuk tidak membuka aurat dengan sengaja dan melarang kerasnya maka tidak menjadi dosa bagi ayah suami dn adik kandungnya jika wanita itu masih melakukan hal itu. Sebab artinya wanita itu bukan bagian dari keluarga mereka lagi sebab ia durhaka, seperti hal nya kan'an anak nabi nuh yang tidak mendengarkan perkataan ayahnya yang sudah mengingatkan

      Hapus
  23. Eee mas di injil/Al kitab pun di suruh tuh tutup aurat
    "Ketika ad wanita yg memperlihatkan rambutnya/tidak menutupinya dengan kain bawalah ke aku (nabi Isa) lalu botakan dia"
    Al Qur'an surah an nur ayat 31wanita hanya boleh memperlihatkan auratnya hanya kepada suaminya "ringkas tuh"

    BalasHapus
  24. Assalamualaikum kalo mau tanya klo blum bersuami alias masi kecil boleh ga kalo ga pakai jilbab?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo udah baligh wajib hukumnya menutup aurat

      Hapus
    2. . waalaikumussalam wr wb

      .kalau sudah haid, maka berdosa kalau ga pake jilbab

      Hapus
  25. Cirinya mungkin gampang...
    Kalau pria paling suka lihat apanya wanita seih????
    ...

    mungkin tulisan diatas(admin) itu condong kesitu..biar gampang aja perumpamaannya

    BalasHapus
  26. Ini masukan saja...
    Bahasa yg bisa diterima oleh orang yg tidak mengerti...

    Kalau hasrat pria atau pun wanita itu sangat mudah dan dicheck didalam dirikita masing2...

    Kalau sudah paham...nah dari situ baru bisa menerima kalau aurat itu harus ditutup...

    BalasHapus
  27. Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  28. Ini ustdz Miftah yg suka ngelawak bukan ya?

    BalasHapus
  29. Sehelai rambut yg klihatan bukanlh hal sepele. dr hadist tersbt mnegaskn pentingnya mnutup aurat, jngnkn scara kseluruhn klihatan sehelai saja ga boleh!!! Trus dmn yg ga masuk akalnya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan gk masuk akal bro, cuman dilebih²kan aja hadist nya

      Hapus
  30. Kalo sehelai rambut yang rontok terus keselip di jilbab gimana dong🤣
    Dosa gak ??
    Menutup Aurat itu perintah Allah, kalo emang si fulanah gk nutup aurat itu urusan dia sama Allah jatuh hukumnya gk boleh disertakan sama ayah, suami dan adik laki² sekandung.
    Logikanya gini, suaminya nyuruh dia nutup aurat ttp gak mau yah itu udah jadi ursan dia sama Allah. Suami dia sudah nyuruh dia dalam kebaikan tpi si fulanah malah gk mau. SUAMI GAK IKUT SERTA DONG DALAM KONTEKS INI 😞
    Semogah kita diberi hidayah oleh Allah.
    In syaa Allah bisa lebih teliti lgi dalan memilih hadist yang shahih dan harus bener hati².
    Akhirzaman🥀

    BalasHapus
  31. Syaa mw nanya shohih/palsu hadist ini?
    Klo shohih siapa perawihny?
    Sekian termaksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Palsu bro, coba cari di google dah banyak keterangan nya

      Hapus
  32. Inti nya di sini kita sebagai wanita muslimah harus menutup aurat .

    BalasHapus
  33. Penulis ini kamu otaknya sangat liberal,, spt orang beraliran syiah, liberal, dan komunis,, kalo gakbada undang2 mengajak duel di medsos dilarang, kita berantem aja broooo,,, golongan bipang kali kamu ya,,

    BalasHapus
  34. Menutup aurat bagi perempuan itu ada di dalam Al-Qur'an maupun Hadist,...kenapa? Karena itu adalah rasa kecintaan Allah dan Rasulnya kepada kaum wanita.
    Kemungkinan pak Miftah ini dikeluarganya (istri atau anak) tidak memakai hijab jadi ketika ada hadist yang membahas hukuman bagi kaum wanita yang memperlihatkan rambutnya ke orang bukan muhrim, dia ketakutan maka dibilanglah bahwa hadist itu palsu, padahal dalam hadist itu dikatakan seorang wanita yang dengan "sengaja" memperlihatkan rambutnya walau sehelai...sedangkan hadist dhoif atau palsu itu tidak berarti kalau hadist itu tdk benar.
    Jadi untuk pak Miftah, belajar lagilah mengenai hadist dhoif dan palsu, lagian kalaulah hukuman berat seperti itu untuk kebaikkan dan meninggikan martabat seorang muslimah kenapa tidak gitu loh.
    Biasanya orang liberal atau sekuler suka begitu kalau ada ayat dalam Al-Qur'an atau Hadist yang tidak sesuai dengan hasrat dan keinginannya, mereka akan berusaha untuk mencari2 dalil agar menjadi sesuai menurut mereka.
    Untuk para ladies muslimah, 'semangat' tetap pegang Al-Qur'an dan hadist untuk keluarga tercinta Ayah kakak/adik laki2 dan anak laki2 nanti.

    BalasHapus
  35. Wkwkwk ngaku Ustadz🤣🤣🤣. Katanya tidak ada dalam al qur'an yang sejalan dengan Hadist diatas yang menjelaskan tentang menutup aurat. PADAHAL KALAU DIA BENAR² USTADZ DIA AKAN JAUH LEBIH TAU DI BANDING KITA YANG AWAM. BAHWA BEGITU BANYAK AYAT DAN HADIST YANG MENJELASKAN TENTANG ITU.
    WONG EDAN JADI TAD

    BalasHapus
  36. Astaghfirullah, yg komen mayoritas blom pada ngopi nih.

    Yang dimaksud hadist palsu itu bukan tntng larangan menutup aurat, tapi pada sanksi ato hukumannya.

    Ayo semua bijak dong memahami ilmu, jgn asal komplen aja. Apa nggak malu kurang cerdas tapi komplen ? 🙈🙈

    BalasHapus
  37. penulis artikel mungkin istri nya atau ibunya adik atau mungkin calon istri nya tidak menutup aurat jadi dalam artikel nya menekan kan bahwa tak menutup aurat tidak masalah...

    BalasHapus
  38. Kalo jadi ORANG AWAM, kalo BACA TU yang BENER dulu napa, keliatan banget BEGOnya, udah jelas² yang dimaksud HADISTnya yang PALSU, BUKAN BERARTI nutup aurat jadi g boleh, KALO NUTUP AURAT MAH GA USAH DI DEBATIN LAGI, KOCAK PADA, pantes peringkat IQ se ASEAN di bawah, KOCAK² orang nya

    BalasHapus
  39. Aurat sebenar wanita adalah buah dada dan juga punggung. Maka kalo jalan, jangan cara gaya enjot-enjot, saja nak goyang2 sambil tayang auratnya pada kaum Adam. Kaum Adam, kalau tidak bisa menahan nafsu syahwatnya ketika melihat aurat wanita, maka rendahkan pandangan matanya agar tidak terhasut oleh bisikan Qarin. Kalau udah mampu tuk kahwin, maka kahwinlah agar terhindar dari terlibat dengan perlakuan maksiat.

    Orangtua tidak akan tanggung dosa anak2. Anak2 juga tidak akan tanggung dosa orangtuanya. Masing2 tanggung dosanya sendiri.

    Salam.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala