Asyiknya Bermain Catur
Asyiknya Bermain Catur Oleh : Al-Ustadz H. Ustadz Miftahul Chair, S.Hi. MA Genre : Fikih Islami Jemaah saya bertanya, Ustadz apa hukumnya bermain catur. Karena ada pula yang mengharamkannya secara membabi buta. Saya Jawab : Catur atau syathranji dalam bahasa Arab yang mengadopsi bahasa Persia adalah permainan (alatul malahi) yang menggunakan nalar (al-fikr) dan ketelitian (at-tadbir) dan kecerdasan (al-lubabah) dengan papan yang familiar dengan kotak hitam putih dan anak-anak catur yang telah disepakati teknik aturan permainannya di seluruh dunia. Memainkannya tentu saja boleh karena tidak ada dasar dalil baik secara khash maupun 'am dari Alquran maupun hadits. Bahkan catur ini dimainkan oleh seorang yang sangat shalih, wara' dan memiliki wawasan keilmuan yang tinggi serta sangat jago memainkannya yaitu seorang taabi'in Sa'id bin Jubair Radhiyallahu "Anhu yang jarak hidupnya tidak jauh dengan Rasulullah. Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan Al-Kubra meriwa...