Asyiknya Bermain Catur

Asyiknya Bermain Catur

Oleh : Al-Ustadz H. Ustadz Miftahul Chair, S.Hi. MA
Genre : Fikih Islami

Jemaah saya bertanya, Ustadz apa hukumnya bermain catur. Karena ada pula yang mengharamkannya secara membabi buta.

Saya Jawab :

Catur atau syathranji dalam bahasa Arab yang mengadopsi bahasa Persia adalah permainan (alatul malahi) yang menggunakan nalar (al-fikr) dan ketelitian (at-tadbir) dan kecerdasan (al-lubabah) dengan papan yang familiar dengan kotak hitam putih dan anak-anak catur yang telah disepakati teknik aturan permainannya di seluruh dunia.

Memainkannya tentu saja boleh karena tidak ada dasar dalil baik secara khash maupun 'am dari Alquran maupun hadits. Bahkan catur ini dimainkan oleh seorang yang sangat shalih, wara' dan memiliki wawasan keilmuan yang tinggi serta sangat jago memainkannya yaitu seorang taabi'in Sa'id bin Jubair Radhiyallahu "Anhu yang jarak hidupnya tidak jauh dengan Rasulullah. Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan Al-Kubra meriwayatkan,

كان سعيد بن جبير يلعب الشطرنج إستدبارا

Maknanya : "Sa'id Bin Jubair memainkan catur dengan posisi membalikkan badannya (tidak melihat papan catur)." (HR. Baihaqi).

Sebuah hadis dari Al-Ma’qil Al-Baahili bahwa Imam Hasan bin Ali cucu Rasulullah Saw ditanya tentang main catur, beliau menjawab

لا يرى لها بأس

Maknanya : "Tidak ada masalah bermain catur itu." (HR. Baihaqi).

Memang ada terjadi perbedaan pendapat tapi tidak signifikan. Dalam kitab Al-Mausu'atul Kuwaitiyyah disebutkan bahwa main catur dalam sebahagian pendapat mazhab Hanafi dihukumi makruh tahrim (kemakruhan yang dapat menjadi haram). Ya tentu saja, bisa menjadi haram jika mengabaikan hak-hak maupun kewajiban. Jika diharamkan secara mutlak kata Imam Taqiyuddin As-Subki merupakan kekeliruan dalam berijtihad.

Dalam kitab Ittihaful Khiyarah karya Imam Al-Bushiri hal. 116 disebutkan bahwa Imam Umar Al-Bulqini yang merupakan ulama mazhab Syafi'i dalam satu ijtihadnya menyatakan,

لا تكره الشطرنج إن خلت من محرم والصحيح أنه ليس بحرام ولا مسقط للمروءة الا إذا كان اللعب على الطريق ممن لا يليق ذلك

Maknanya : "Tidak makruh bermain catur selama tidak diisi dengan hal-hal yang diharamkan. Pendapat yang shahih bahwa catur tidaklah haram dan tidak pula dapat menjatuhkan kehormatan kecuali jika memainkannya dengan metode-metode yang di luar kepatutan."

Bagi saya bermain catur justru lebih banyak faidah dan mashlahat, di antaranya :

1. Melatih kekuatan otak
2. Meningkatkan kecerdasan
3. Meningkatkan konsentrasi
4. Dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan negatif karena fokus bermain catur.
5. Melatih kesabaran dll.

#catur #fikih #motivasihati777 #ustadzmiftahcool

Sang Pecinta Kedamaian : Ustadz Miftah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala