Cadar Pakaian Wanita Yahudi Bagi Yang Sadar

Motivasi Hati

Cadar Pakaian Wanita Yahudi Bagi Yang Sadar

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA.

Allah Swt berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ

"Peringatkan kepada setiap wanita yang beriman untuk menjaga pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan tidak memperlihatkan aurat mereka kecuali pada yang biasa terlihat. Hendaklah juga menggunakan jilbab hingga sampai ke dada."

Saya pernah di tanya, ustadz kenapa calon istri Anda tidak bercadar? cadarkan itu wajib merupakan syariat dan Anda seorang ustadz harusnya menjaga calon istri ustadz dengan mencadari wajahnya.

Lewat motivasi hati ini saya ingin menjawab seraya memohon pertolongan kepada Allah Al-Haq dan bertawassul kepada Sayyidina Muhammad Saw agar tulisan ini mendapat berkah dan menjadi pencerahan bagi yang lain.

Sering sekali mereka yang bercadar atau memakai pakaian dengan jilbab besar (jilbabers) merasa paling benar dengan cara berpakaian mereka. Sikit-sikit syariat dan entah apalagi ucapan mereka terhadap pakaian wanita yang tidak sesuai dengan pola berpakaian mereka. Bahkan dengan beraninya mereka menambahi maksud ayat di atas dengan menutup wajah padahal tidak ada perintah menutup wajah di dalam redaksi ayat tersebut.

Menutup wajah dalam bahasa Arab adalah تغطية الوجه. Dari mulai zaman baholak hingga hari kiamat kita tidak akan menemukannya di dalam Alquran. Di berbagai hadits, juga tidak ada perintah untuk memakai cadar ini. Semua amalan shahabiyah (para sahabat Nabi yang perempuan) yang memakai cadar hanyalah kebiasaan yang telah membudaya. Karena banyak sekali hadits di mana di masa Rasulullah Saw mereka juga tidak bercadar.

Saya akan kutipkan pendapat dari kalangan Yahudi dan Kristen bahwa cadar ini adalah pakaian khas mereka. Menurut Rabbi Dr. Menachem M Brayer (Profesor tentang Literatur Injil di Yeshiva University) di dalam bukunya "The Jewish Woman in Rabbinic Literature" ("Wanita Yahudi dalam Literatur Kependetaan Yahudi") hal. 76-79 ia menyatakan:

"Wanita Yahudi itu mempunyai kebiasaan untuk keluar di muka umum dengan mengenakan tutup kepala yang kadangkala bahkan menutupi seluruh wajahnya dan hanya menyisakan satu mata yang terbuka. Cadar berarti rasa harga diri wanita dan status sosial. Wanita-wanita dari klas yang lebih rendah sering pula memakai cadar untuk memberikan kesan berasal dari status yang lebih tinggi. Kenyataan bahwa cadar adalah simbol dari kebangsawanan merupakan alasan mengapa para pelacur dilarang untuk menutupi rambutnya dalam masyarakat Yahudi kuno. Namun para pelacur sering memakai tutup kepala khusus agar kelihatan lebih terhormat."

Dari pernyataan kalangan Yahudi di atas nyatalah bahwa simbol-simbol cadar bukanlah simbol yang Islami karena dalam cadar itu ada pengkastaan sosial wanita, lambang kemewahan, terisolir dalam pergaulan masyarakat dan cadar merupakan pakaian untuk mengelabui manusia agar seorang pelacur lebih terhormat.

Pernyataan Rabbi tadi bertentangan dengan apa yang disabdakan Rasulullah Saw :

أن المحرمة لا تنتقب ، ولا تلبس القفازين

Dari Ibnu 'Umar RA Rasulullah Saw bersabda:

"Sesungguhnya bagi wanita janganlah ia memakai cadar ketika Ihram dan jangan pula mengenakan sapu tangan." (HR. Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Daruquthni)."

Dari hadits ini Imam An-Nawawi Radhiyallahu 'Anhu (Beliau adalah ulama besar madzhab Imam Asy-Syafi’i) menyatakan Jilid 3 hal. 179 bab "sitrul 'aurah" :

أن الوجه من المرأه ليس بعورة فهي كالرجل

"Sesungguhnya wajah perempuan tidak termasuk aurat."

Sebagai lanjutannya mari kita lihat lagi apa yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi Jilid 3 hal 169 bab sitrul 'aurah :

وقال أبو حنيفة والثورى والمزنى قدماها ليستا بعورة وقال أحمد جميع بدنها إلا وجهها فقط

"Imam Abu Hanifah, Imam Ats-Tsauri Imam Al-Muzani dari Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa selain muka dan telapak tangan, kedua belah kaki perempuan bukan termasuk aurat. Berbeda dengan Imam Ahmad bahwa aurat perempuan itu seluruh badannya kecuali wajah."

Dari keterangan Imam-imam besar di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa cadar itu tidaklah wajib dipakai. Bahkan Nabi melarang bercadar di Mekkah ketika Ihram. Dalam kaidah Mafhum Muwafaqah dari ini semua "Kalaulah di Mekkah saja seorang perempuan tidak boleh menutup wajahnya ketika Ihram apatah lagi di luar Mekkah, tentunya apalah artinya wanita menutup wajahnya?
Apakah ada bumi yang lebih baik dari Mekkah?
Apakah mereka yang mewajibkan bercadar lebih hebat dari Rasulullah Saw padahal tidak ada perintah ke sana? Apakah mereka juga lebih berilmu dibandingkan dengan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Hanafi, Ahmad dll yang mereka hidup dekat masa para Sahabat Nabi dan periwayatan hadits?"
Semua ini menjadi pertanyaan besar bagi yang memakai cadar supaya direnungkan."

Bukankah kita diharamkan meniru budaya kafir? Jika dicontoh berarti sama dong kita dengan mereka.

من تشبه بغيرنا فليس منا

"Siapa orang yang meniru atau mencontoh selain kami maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Bukhari).

Rasulullah Saw menetapkan larangan memakai cadar secara pelan-pelan sebenarnya beliau ingin menghapuskan tradisi seperti ini karena dari kalangan Yahudi dan Nasrani pemakaian cadar ini telah membudaya.

Cadar juga merupakan pakaian ala kristen lihat dalam tulisan di buku ini yang saya sajikan :

St. tertullian dalam karangannya yang terkenal " On The Veiling of the Virgins" ("Tentang Pemakaian Cadar bagi Perawan") menulis:

"Wanita-wanita muda, pakailah cadar ketika di jalanan, begitu pula kamu pakai di gereja, kamu pakai ketika ada di antara orang-orang asing, kemudian kamu pakai di antara saudara-saudara laki-lakimu…"

Menurut Clara M. Henning dalam bukunya Cannon Law And The Battle Of The Sexes disebutkan:

"Di antara hukum Canon dari gereja Katolik sekarang ini, ada suatu hukum yang mensyaratkan wanita memakai cadar di dalam gereja." (82 Clara M. Henning, "Cannon Law and the Battle of the Sexes."

Prof. Aminah Nashir seorang dosen mata kuliah Aqidah dan Filsafat Islam dalam suatu kuliahnya di Universitas Al-Azhar Mesir menyatakan bahwa cadar itu merupakan proses integrasi umat Islam dengan orang Yahudi dan Nasrani yang lebih dahulu memakai cadar. Ulama besar ini juga menyebutkan dalam wawancaranya di Al-Mishril Yaum mengemukakan dengan tegas:

النقاب ليس من الإسلام وإنما هو شريعة يهودية

"Sesungguhnya cadar itu semata-mata hanya merupakan syariat yahudi dan bukan termasuk dalam syariat Islam."

Dalam sebuah situs Al-Yaumus Sabi' http://m.youm7.com/story disebutkan:

قال الشيخ على عبد الباقى، الأمين العام لمجمع البحوث الإسلامية، إن النقاب عادة وليس عبادة وهذا بإجماع الآراء، موضحا أن الأزهر ليس ضد النقاب، ولكن يرفض سوء استخدامه، مشددا على إن جمهور الفقهاء والعلماء أكدوا أن وجه المرأة ليس بعورة، وأنه يجوز لها أن تظهر الوجه والكفين، وأن أكثر من  مفسرا أجمعوا على ذلك قائلا: إن ارتداء النقاب يعتبر نوعا من التشدد الذى لا محل له، وأن الحجاب هو الزى الإسلامى للمرأة. واصل مفتى الجمهورية الأسبق وعضو مجمع البحوث الإسلامية، أن النقاب ليس فرضا، وليس واجبا، وإنما متروك للإنسان وحريته فهو فضيلة، وأضاف، أنه إذا كان لابد من كشف الوجه لأمور تتعلق بالشهادة أو التواجد داخل لجان الامتحانات فيجب أن يتم معرفة هذا الأمر حتى لا تضيع الحقوق، قائلا: إن هذا لا يغضب أحدا، كما أنه أمر متفق عليه من العلماء وجمهور الفقهاء، ومجمع البحوث الإسلامية.

"Syeikh 'Ali Abdul Baqi, ketua umum lembaga pengkajian Islam menyatakan bahwa cadar itu merupakan kebiasaan saja dan tidak termasuk ibadah sama sekali. Hal ini merupakan ijma' (konsensus) para ulama dan juga sebagai penjelas bahwa Universitas Al-Azhar Mesir bukan menentang wanita yang memakai cadar akan tetapi untuk mengantisipasi ketidaknyamanan pandangan (karena orang lain banyak yang tidak pakai cadar kemudian ada satu orang yang memakai cadar, inikan jadi mengganggu). Pernyataan ini juga menegaskan bahwa mayoritas para ulama telah menyatakan bahwa wajah itu bukan aurat. Maka dalam hal ini boleh menampakkan wajah dan kedua telapak tangan. Tidak ketinggalan juga para Mufassir Alquran terdahulu juga telah sepakat bahwa memakai cadar itu menyusah-nyusahkan perempuan saja karena memang tidak pada tempatnya. Sesungguhnya Hijab atau jilbab itulah pakaian seorang muslimah. Syeikh Nashir Al-Farid, Mufti Jumhuriyyah Al-Asbaq dan juga salah satu anggota Lembaga Pengkajian Islam juga menyatakan bahwa cadar itu tidaklah fardhu bahkan tidak juga ada kewajiban untuk memakainya. Cadar merupakan pakaian yang banyak ditinggalkan manusia (Karena perempuan seluruh dunia tidak semua memakainya) dan tidak mengenakan cadar itu merupakan sebuah keutamaan. Wajah itu merupakan sebuah keperluan yang banyak digunakan untuk keperluan kesaksian dan hal-hal yang urgensial lainnya. Oleh karena itu wajiblah seseorang itu mendalami masalah ini sehingga tidak menghilangkan esensialnya. Statementnya ini bukanlah untuk memprovokasi seseorang tapi lebih jauh bahwa aurat wanita adalah seluruh anggota badannya kecuali muka dan telapak tangannya hingga pergelangan merupakan kesepakatan para ulama, fuqaha' dan lembaga pengkajian Islam."

Pakailah pakaian yang sederhana yang menutup aurat sewajarnya. Dengan Hijab atau jilbab-jilbab modis yang melambangkan keindahan dan kebaikan bagi para wanita. Jangan merasa kita yang paling benar berpakaian tapi jadikan pakaian itu sebagai pakaian taqwa di dalam hati yang menjadikan hati seseorang wanita itu baik, lembut dan terarah.

Rasulullah Saw bersabda :

إن الله لا ينظر إلى أجسامكم ولا صوركم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم وفى رواية نياتكم

"Sesungguhnya Allah Swt tidaklah memandang tubuhmu dan penampilanmu tapi yang dilihat Allah adalah hatimu dan perbuatanmu dalam riwayat yang lain niatmu." (HR. muslim).

Adha-Dha'if Ilallahil Mughni
(Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala