Tetap Sah Khutbah Jumat Walau Tanpa Shalawat

Tetap Sah Khutbah Jumat Walau Tanpa Shalawat

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA
Genre : Kajian Fikih

Seorang jemaah bertanya kepada saya, ustadz apakah sah khutbah Jumat atau Idul Fitri bagi khatib yang tidak membaca shalawat apalagi ramai dibicarakan menteri agama khutbah tanpa shalawat?

Memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bershalawat termasuk rukun khutbah. Mazhab Syafi'i dan sebahagian Mazhab Hanbali memasukkan shalawat itu menjadi syarat wajib seorang khatib dalam khutbahnya.

Namun para ulama hanafiyah dan malikiyah serta sebahagian hanabilah tidak memasukkan khutbah Jumat sebagian rukun khutbah, jadi tidak mengapa jika ketinggalan shalawat atau sengaja di dalam khutbah tidak bershalawat karena hukumnya sunnah saja. Hal ini karena banyak dalam hadits dicontohkan oleh para sahabat seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman tidak bershalawat dalam khutbahnya.

Salah satunya hadits berikut :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ أَلاَ وَإِنَّ الْخَمْرَ نَزَلَ تَحْرِيمُهَا يَوْمَ نَزَلَ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالْعَسَل

Maknanya : "Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan: “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah saw. Maka beliau memuji kepada Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau mengatakan: ‘Amma ba’du, ingatlah bahwasanya khamer pengharamannya turun pada hari (dimana) ia turun, yaitu dari lima macam; dari hinthah (gandum), syair, tamr (kurma), zabib (anggur), dan ‘asl (madu)." (HR. Muslim).

Dalam hadits di atas jelas sekali Umar bin Khattab tidak bershalawat sama sekali hanya mengucapkan pujian kepada Allah dan langsung masuk ke inti materi. Kalau memang shalawat menjadi rukun khutbah tentunya Umar langsung memberikan klarifikasi dan ada hadits lain yang menerangkan bahwa beliau menyatakan tidak sah khutbahnya. Tapi riwayat itu tidak ada.

Seperti yang dijelaskan Imam An-Nafrawi Al-Maliki dalam Kitabnya Al-Fawakihud Dawani:

وَيُسْتَحَبُّ اشْتِمَالُهَا عَلَى الْحَمْدِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يشترط لصحة الخطبة أن يصلي الخطيب على النبي صلى الله عليه وسلم

Maknanya : "Disunnahkan memasukkan dalam khutbah bertahmid dan bershalawat atas Nabi Saw, tidak ada syarat sah seorang khatib mesti bershalawat kepada Nabi."

Imam Ibnu Qudamah dalam mujtahid mazhab Hanbali dalam kitabnya Al-Mughni menjelaskan,

وَيَحْتَمِلُ أَنْ لَا تَجِبَ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَذْكُرْ فِي خُطَبِهِ ذَلِكَ

Maknanya : "Barangkali, tidak wajib bershalawat bagi khatib karena Nabi Muhammad Saw sendiri tidak ada dalam khutbahnya menyebutkan shalawat."

Kesimpulan, membaca shalawat khutbah bagi khatib itu baik dan tidak ada salahnya. Namun bila tidak membacanya janganlah buru-buru menyatakan bahwa khutbahnya tidak sah, karena banyak para ulama yang tidak mewajibkannya dan pada intinya dalam khutbah itu adalah nasehat takwa dan materi khutbah tersebut bukan shalawatnya.

Saya pikir, menteri agama kita saat ini orang yang paham masalah ikhtilaf ini dan menunjukkan kedalaman ilmunya.

Sang Pecinta Kedamaian : Ustadz Miftah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala