Hikmah Tiada Tara Menjilati Kemaluan Istri Dan Menghisap Kemaluan Suami Tercinta

Hikmah Tiada Tara Menjilati Kemaluan Istri Dan Menghisap Kemaluan Suami Tercinta

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA
Genre : Fikih Islam

Status ini hanya diamalkan bagi yang baru menikah atau yang sudah lama menikah bukan untuk pria & wanita yang masih pacaran atau bersama selingkuhannya karena itu dosa besar dan mendapat laknat dari Allah Swt. Membaca status ini bukan berarti mengundang Anda untuk buru-buru menikah, menikah bukan persoalan sex saja tapi perlu kematangan jiwa dan komiten di diri Anda bukan karena gak sabaran atau memenuhi keinginan orangtua atau calon mertua seperti pesan pribahasa terdahulu; sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tiada arti.

Prilaku menjilati kemaluan (vagina) istri atau menghisap kemaluan (penis) suami dalam ilmu seksologi disebut "oral sex" sedang istilah fiqhnya "lahsul faraj". Kalau istilah anak baru gede dahulu populer "jipek" untuk ceweknya dan "istong" untuk cowoknya. Apa itu jipek dan istong tanyakanlah hati Anda dan berikan kepanjangan sendiri. Status ini semata-mata sebagai kajian keilmuan dan jawaban saya dari pertanyaan jemaah lewat Messenger apa hukumnya menjilati kemaluan istri. Atas dasar hal tersebut status ini hadir.

Menjilat atau pun menghisap bagi yang mau melakukannya terkait dengan keinginan kedua pasangan. Tidak semua pasangan yang mau melakukan ini. Biasanya sih alasan krusial, karena vagina istri terlihat kotor bentuknya tidak menggoda atau tidak cantik, gak bersih karena tidak dicukur rapi sehingga membuat suami merasa jijik untuk melakukan penjilatan itu, demikian juga sebaliknya. Vagina dan penis yang cantik lazimnya mengundang gelora dan selera untuk menjilatnya dengan lidah, mengemutnya hingga mengulum-ulumnya laksana bon-bon, atau menusuk-nusuk vagina dengan lidah suami dan sebaliknya istri melingkarkan lidah sembari memutar-mutarnya ke penis suami dari batang penis hingga kepala penis dsb.

Islam tidak melarang prilaku oral sex asalkan kedua pasangan sudah siap dan menikmatinya. Sedangkan menjilati vagina istri atau sebaliknya menghisap penis suami hukumnya dibolehkan selama tidak ada mudharat dalam hal itu. Yang tak boleh itu adalah bersetubuh melalui dubur istri.

Firman Allah Ta'ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Maknanya : "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka cangkullah tanah tempat bercocok-tanammu itu menurut cara yang kamu suka. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah : 223).

Rasulullah Saw mengingatkan kepada kita dalam berhubungan intim tidak boleh langsung-langsung saja tanpa adanya foreplay atau pemanasan, seperti menciumi tubuh istri, menghisap puting payudaranya, hingga menjilati vagina dll. Pernyataan Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw sebagai berikut : 

إذا غشي الرجل أهله فليصدقها، فإن قضى حاجته ولم تقض حاجتها فلا يعجلها

Maknanya : "Apabila suami menggauli istrinya, hendaknya dia melakukan pemanasan kepada istrinya. Jika suami telah ‘keluar sperma’ sementara istri belum ejakulasi, maka janganlah suami terburu-buru hendak mencopot penisnya." (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf No. 10468).

Para ulama telah sepakat akan kebolehan menjilat atau menghisap vagina wanita. 

Mereka yang membolehkan di antaranya, Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in jilid hal. 217 menyatakan, 

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Maknanya : “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) walaupun dengan menghisap klitorisnya atau kelentit atau juga itil kecuali lingkaran di sekitar anusnya."

Imam Al-Qurthubi dalam kitabnya Al-Jami' Li Ahkamil Quran jilid 11, hal. 512 menyebutkan, 

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Maknanya : “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya.”

Demikian pula sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadhul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat jilid 2, hal. 623 yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah Al-Ba’ali Rahimahullah, 

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Maknanya : “Al-Qadli Abu Ya’la Al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya."

Jadi, menghisap vagina atau kemaluan masing-masing pasangan bukanlah berasal dari Barat atau Eropa. Para ulama telah membolehkan hal-hal tersebut. Saya yakin dan percaya kesemuanya itu dalam kerangka,

1. Mempertahankan keharmonisan dalam keluarga. Karena kebanyakan pasangan bercerai karena permasalahan ranjang.
2. Menambah keasyikan dan kelezatan ketika melakukan persetubuhan. 
3. Supaya hubungan intimnya lebih lama dan tidak buru-buru. 
4. Menambah keawetan rumah tangga. 
5. Bahkan dapat membuat suami dan istri terlihat muda terus dan berenergi. 

Semoga bermanfaat. 

Sang Pecinta Kedamaian : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala