3 Jenis Kematian Wanita Pada Saat Melahirkan

3 jenis kematian wanita pada saat melahirkan

By. Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA

1. Meninggal pada saat janin masih berada di perut ibunya atau yang kita istilahkan keguguran. Wanita yang meninggal seperti ini mati syahid. Berdasarkan sebuah hadits,

Rasulullah Sayyidina Muhammad Saw bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

Maknanya : “Mati syahid ada 7 selain yang terbunuh di jalan Allah: Orang yang mati karena wabah, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena ada luka parah di dalam perutnya, syahid. Orang yang mati sakit perut, syahid. Orang yang mati terbakar, syahid. Orang yang mati karena tertimpa benda keras, syahid. Dan wanita yang mati, sementara ada janin dalam kandungannya.” (HR. Abu Dawud).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Baari menjelaskan hadits di atas, 

وَهِيَ النُّفَسَاء ؛ وَقِيلَ الَّتِي يَمُوت وَلَدهَا فِي بَطْنهَا ثُمَّ تَمُوت بِسَبَبِ ذَلِكَ

Maknanya : “(yang dimaksud) adalah wanita yang menjalani masa nifas dan ada pendapat yang mengatakan yaitu yang janinnya mati diperutnya dan ibunya juga meninggal karena sebab tersebut.”

2. Mati setelah mengeluarkan janin dalam perutnya atau meninggal masih dalam keadaan nifas. Ini juga mati syahid berdasarkan sebuah hadits Rasulullah Saw

، القتل في سبيل الله عز وجل شهادة ، والطاعون شهادة ، والغرق شهادة ، والبطن شهادة ، والنفساء يجرها ولدها بسرره إلى الجنة

Maknanya : "Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena wabah, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya.” (HR. An-Nasa'i). termasuk dalam hadits

3. Wanita yang melahirkan dengan operasi caesar. Ini pun mati syahid. 

Operasi caesar tidaklah mudah dan mengandung resiko kematian sama halnya dengan wanita yang lahir normal. Jika wanita yang dicaesar ini meninggal maka mati syahid. Sebagaimana sebuah kaidah fiqh 

حكم البدل حكم المبدل منه

Maknanya : “Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala