Tetap Setia Dengan Satu Istri Itu Sunnah Sedang Poligami Boleh Tapi Bersyarat Ketat

Tetap Setia Dengan Satu Istri Itu Sunnah Sedang Poligami Boleh Tapi Bersyarat Ketat

Oleh : Al-Ustadz Miftahul Chair Al-Fat, S.Hi. MA
Alumni Hukum Islam Pasca Sarjana UIN Sumatera Utara
Genre : Fikih Islami

Saya ditanya sama seorang jemaah ketika ceramah, “Ustadz daripada berzina seorang laki-laki itu kan lebih baik poligami?” Saya menjawab : “Dia kan sudah punya istri, kenapa harus berzina. Jadi intinya dia nikah karena nafsu bukan karena Allah. Jika nafsu mengambil alih seseorang untuk berpoligami maka empat orang pun tidak akan pernah mencukupi syahwatnya. Selain itu pula, orang yang melakukan poligami tidak mengetahui hukum poligami secara mendalam sehingga mengenteng-entengkan hukum poligami dengan memfitnah Rasulullah Saw bahwa poligami itu Sunnah Nabi karena nafsunya mewakilkan ke lidahnya untuk berbicara.

Allah berfirman :

(وَكَیۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضࣲ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّیثَـٰقًا غَلِیظࣰا)

Maknanya : "Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu." (QS. An-Nisa :21).

Saya akan berikan ulasan-ulasan para ulama bahwa poligami itu bukan sunnah Nabi. Berikut penjelasan Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah ketika menjelasakan ayat “Maka nikahilah wanita yang engkau senangi 2, 3, 4 (QS. An-Nisaa’ : 3)...” dalam kitabnya Al-Umm bab an-nafaqah ‘alan nisaa’ jilid 5 hal. 114,

أَنْ لَا يَكْثُرَ مَنْ تَعُولُونَ إذَا اقْتَصَرَ الْمَرْءُ عَلَى وَاحِدَةٍ وَإِنْ أَبَاحَ لَهُ أَكْثَرَ مِنْهَا

Maknanya : “Tidaklah seseorang laki-laki memperbanyak istri yang menjadi tanggungan hidupnya jika dia bisa bertahan dengan satu orang istri saja walaupun berpoligami itu dibolehkan.”

A perfect love is when a couple fall in love for many times and always with the same person. Artinya : "Cinta yang sempurna adalah ketika sepasang kekasih jatuh cinta berkali-kali dan selalu dengan orang yang sama." Mignon McLaughlin.

Apa yang diuraikan Imam Asy-Syafi’i sangat benar sekali, karena implikasi poligami lebih sering pada seorang wanita yang merusak rumah tangga orang, karena pada umumnya wanita kedua menghendaki suami orang karena setelah dia mapan atau kaya. Susah mencari kemurnian cinta dan kasih sayang dibalik pernikahan kedua, ketiga apalagi keempat. Itulah sebabnya Rasulullah Saw bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ هُوَ مِنَّا

Maknanya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda : Siapa yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya maka bukanlah termasuk dari golongan kami.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya No. 8729).

DR. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islamiy Wa Adillatuhu bab Al-Asbabul ‘Ammah jilid  9, hal. 161 juga menguraikan hal yang senada dengan pernyataan Imam Asy-Syafi’i di atas,

إن نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة أما الأسباب العامة: فمنها معالجة حالة قلة الرجال وكثرة النساء، سواء في الأحوال العادية بزيادة نسبة النساء، كشمال أوربا، أم في أعقاب الحروب وأما الأسباب الخاصة فكثيرة منها: عقم المرأة أو مرضها

Maknanya : “Sesungguhnya tetap setia pada satu istri itu afdhal, merupakan kelaziman dan dasar hukum syariat. Adapun poligami adalah sebuah kasus yang jarang terjadi dan merupakan pengecualian yang bertentangan dengan hukum dasar. Tidak boleh poligami kecuali pada hajat yang mendesak, syariat pun tidak mewajibkannya bahkan tidak dianjurkan melakukan poligami. Sesungguhnya kebolehan poligami karena alasan-alasan yang bersifat umum dan khusus. Yang bersifat umum misalnya populasi wanita lebih banyak dibandingkan pria seperti yang terjadi di Eropa Timur atau karena terjadinya peperangan banyaknya laki-laki yang terbunuh. Sedangkan sebab khusus karena istri mandul tidak menghasilkan keturunan atau sakit parah.

Asas menikah dalam islam adalah monogami (cukup dengan satu istri) bukan poligami. Perhatikanlah dan renungkanlah firman Allah berikut :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Maknanya : “Maka nikahilah apa yang kamu senangi dari wanita-wanita, dua-dua, tiga-tiga, dan empat-empat. Jika kamu khawatir tidak berlaku adil, maka satu saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berlaku zalim.” (QS. An-Nisaa’ : 3).

Pada hakikat yang Allah kehendaki dan sukai, manusia diciptakan Allah berpasang-pasangan sebagaimana dalam QS. Ar-Rum ayat 21, jadi jika seorang laki-laki menikah lebih dari satu istri maka secara otomatis tidaklah dia dikatakan berpasangan lagi alias bertigaan atau berempatan atau berlimaan. Menikah merupakan pintu utama untuk melatih nilai kesetiaan terhadap pasangan dan merupakan ikatan yang sangat berat, tentunya membagi cintanya dengan yang lain berarti memutuskan ikatan tersebut. Para ulama kita menegaskan bahwa bertahan dengan satu istri merupakan ibadah yang bernilai sunnah. Saya kutip pernyataan dari Imam Al-‘Imrani dalam kitabnya Al-Bayan Fil Madzhabisy Syafi’i bab mas’alah maa khassa bihi Rasulullah Saw jilid 9, hal. 137,

وندب إلى الاقتصار على واحدة، خوفاً من الجور وترك العدل، وهذا مأمون من النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

Maknanya : “Sunnah hukumnya bertahan dengan satu istri saja karena takut menyakitinya dan tidak bisa berlaku adil. Hal ini berbeda dengan Nabi Muhammad Saw yang telah dapat jaminan.”

Dari ungkapan Imam Al-‘Imrani jelas sekali bahwa persoalan poligami bukan hanya adil dalam nafkah zahir saja tapi juga nafkah batin. Imam Al-Baghawi dalam kitabnya Ma’alimut Tanzil atau Tafsirul Baghawi jilid 2, hal. 162 menjelaskan bahwa syarat poligami bukan hanya adil dalam hal nafkah zahir saja, tapi makna “allaa ta’diluu” dalam ayat :

لا تجوروا ولا تميلوا وهذا فول أكثر المفسرون وقال مجاهد أن لا تضلوا

Maknanya : “Jangan engkau sakiti hati istrimu, jangan condong ke salah satu saja dan ini pernyataan mayoritas ulama. Imam Mujahid berkata : Jangan engkau sia-siakan istrimu.”

Persyaratan yang sangat sulit dan ketat, maka adakah manusia yang bisa seperti yang dikatakan para ulama untuk tidak menyakiti istri ketika poligami, atau setelah menikah bisakah dia tidak condong kepada salah satu saja?!. Perbuatan seperti ini hanya bisa dilakukan oleh manusia sekaliber Nabi sedang kita hanya manusia biasa. Renungkanlah.

Saya sebutkan lagi yang lain pernyataan para ulama dari 4 mazhab yakni Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Hanafiyah dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwatiyyah bab an laa yazida 'alaa imra'atin waahidah jilid 41 hal. 220,

ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ، إِنْ حَصَل بِهَا الإْعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ، قَال اللَّهُ تَعَالَى: وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُم، وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأْخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ. وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ إِبَاحَةَ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ إِلَى أَرْبَعٍ إِذَا أَمِنَ عَدَمَ الْجَوْرِ بَيْنَهُنَّ فَإِنْ لَمْ يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يُمْكِنُهُ الْعَدْل بَيْنَهُنَّ، فَإِنْ لَم يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى وَاحِدَةٍ  لِقَوْلِهِ تَعَالَى  : فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Maknanya : “Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali memegang teguh prinsip bahwa sunnah hukumnya bagi laki-laki untuk tidak menikah lagi tanpa ada hajat yang jelas. Jika dia bertahan dengan satu istri itu merupakan kehormatan diri karena menambah istri cenderung berbuat yang haram. Karena Allah berfirman selamanya kamu tidak akan bisa berlaku adil. Rasulullah Saw bersabda : Siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan pincang.” (HR. An-Nasa’i). Para ulama Hanafiyah memandang kebolehan poligami sampai 4 istri apabila seorang laki-laki bisa dipastikan tidak menyakiti istrinya. Tapi jika dia tidak memastikan dapat adil di antara mereka dan tidak bisa memastikan untuk tidak menyakiti mereka maka bertahanlah dengan satu istri sebagaimana firman Allah : Maka jika engkau takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah satu saja…”

Pernikahan mengajarkan kita untuk hidup berdua bukan mendua. Tuhan memiliki murka jika diduakan dan manusia mewarisi sifatnya yang sakit kalau diduakan alias dikhianati. Dahulu poligami merupakan tabiat dasar pria yang cenderung menuruti gejolak nafsunya. Islam datang memangkas jumlah dari yang ratusan sampai menjadi satu saja dan bertahan setia terhadap satu istri merupakan langkah yang paling afdhal dan terindah untuk kebahagiaan.

Laki-laki perlu merenung 1000 kali untuk poligami. Mengapa!! Dulu seaktu susah tak ada wanita yang mau dengannya 100 % kecuali istrinya yang mendampinginya. Nikah menambah rizki dan ini ujian bagi para pria, dengan rizki si lelaki yang banyak para wanita yang ingin mengambil kesempatan tidak ingin berpayah-payah lagi dalam hidup memulai dari nol, dia manfaatkan situasi ini untuk merebut suami orang. Karena umumnya cinta istri pertama tidak dapat terkalahkan ketulusannya dibanding yang kedua hadir belakangan. Ingat peduli terhadap wanita tidak harus menikahinya tapi berikan bantuan berupa sedekah atau hibah guna dia melangsungkan kehidupannya.

Saya tutup kajian ini dengan hadits Rasulullah Saw,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَر

Maknanya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda : Hendaklah seorang laki-laki yang beriman tidaklah membenci perempuan yang beriman. Jika dia menemukan sifat yang dibenci darinya hendaklah dia mencari sifat lain yang disenanginya.” (HR. Muslim No. 2672)

Kenang-kenanglah jasa istri dan kebahagiaan yang pernah Anda rasakan bersamanya.

Sang Pecinta Kedamaian : Al-Ustadz Miftahul Chair Al-Fat, S.Hi. MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala