Orangtua & Mertua Statusnya Sama (Istri Milik Suami, Suami Milik Ibunya Bukan Hadits Nabi)

Orangtua & Mertua Statusnya Sama
(Istri Milik Suami, Suami Milik Ibunya Bukan Hadits Nabi)

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA
Genre : Fikih & Hadits

Jemaah dari tanah Jawa kabupaten Kudus bertanya, "Ustadz apakah istri milik suami dan suami milik ibunya hadits Nabi, mohon penjelasannya ustadz?

Saya Jawab :

Iya saya pernah mendengar istilah istri milik suami dan suami milik ibunya. Tapi sejatinya itu bukanlah hadits namun kesimpulan yang terjadi di dunia maya terhadap sebuah hadits dan kesimpulan itu salah kaprah dan bisa berakibat fatal terhadap pemahaman suami.

Ini yang perlu diluruskan agar jangan sedikit-sedikit kata populer disandarkan ke Rasulullah Saw, ini merupakan dosa besar karena berdusta atas nama Rasulullah Saw.

Kalimat istri milik suami, suami milik ibunya terinspirasi dari sebuah hadits yang jauh dari makna hadits itu sendiri. Adapun hadits yang terlihat seolah-olah kedudukan suami mendominasi istrinya yang harus taat dan peduli kepada ibu kandung suami saja sebagai berikut :

عن عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ : " زَوْجُهَا " ، قُلْتُ : فَأَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ ؟ قَالَ : " أُمُّهُ "

Maknanya : "Dari Asiyah : “Aku bertanya kepada Rasulullah saw”: “Siapa yang memiliki hak paling besar terhadap wanita?” Rasulullah saw, berkata : “Suaminya”. Aku berkata : “Maka siapa yang paling berhak atas laki-laki?” Rasulullah saw, berkata: “ibunya". (HR. Hakim, Bazzar dan Thabrani).

Gara-gara salah memahami hadits ini ada seorang suami yang antipati dan tidak peduli lagi kepada mertuanya, sehingga ia tidak berbakti kepada kedua mertuanya fokus dengan orangtuanya saja dan pada akhirnya sering memicu keretakan rumah tangga. Padahal tidak demikian.

Jadi point yang didapat dari hadits di atas,

1. Hadits tersebut adalah hadits bermasalah artinya diperselisihkan kualitasnya sebab ahli hadits seperti Imam Al-Mundziri menyatakan hadits tersebut hasan dan Imam Hakim menyatakan shahih dengan syarat muslim. Sedangkan Imam Abi Hatim dalam kitabnya Al-Jarh Wat Ta'dil menyebutkan bahwa dalam hadits tersebut ada perawi yang tidak dikenal atau majhul yakni Abu 'Utbah.

Yang sangat disayangkan hadits tersebut beredar di internet diriwayatkan oleh Muslim, seolah-olah memaksa istri agar hadits ini menjadi dalil yang kuat agar istri fokus kepada orangtua atau ibu kandung suami saja. Jadi hadits tersebut dimanipulasi sebagai riwayat muslim yang tidak ada riwayat dalam kitab shahih Muslim padahal riwayat Imam Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak.

2. Hadits tersebut bertentangan dengan hadits shahih berikut :

رِضَا اللَّهِ فِي رِضَا الْوَالِدَيْنِ، وَسَخَطُ اللَّهِ فِي سَخَطِ الْوَالِدَيْنِ أَخْرَجَهُ التِّرمذيُّ، وصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ والحاكِمُ

Maknanya : "Ridha Allah berada pada ridha kedua orangtua dan Murka Allah berada pada murka kedua orangtua." (HR. Tarmidzi, Ibnu Hibban menshahihkannya dan Imam Hakim).

Dengan kata lain, jika seorang suami secara diktator memerintahkan kepada istrinya hanya berbakti kepada ibu kandungnya saja maka seorang suami tersebut kehilangan ridha Allah dari sisi mertuanya. Bisa dikatakan, suami mendapat bagian ridha Allah dari baktinya kepada ibu kandungnya sekaligus mendapat murka Allah dari tidak berbaktinya suami kepada mertuanya. Dengan kata lain, nol pahala yang diterima suami jadinya.

Orangtua dan mertua memiliki kedudukan yang sama setelah pernikahan anaknya. Pada kedua kubu wajib bagi suami dan istri berbakti. Seorang suami pun wajib berbuat baik kepada mertuanya seperti dia berbuat baik kepada kedua orangtua yang telah melahirkannya karena mertuanya telah mengizinkan menantunya untuk mengambil anak perempuan untuknya, tanpa izin orangtua maka laki-laki tidak akan pernah bisa menikahi seorang wanita mana pun.

3. Jika hadits tersebut disalahgunakan dalam memahaminya maka hadits tersebut bertentangan dengan Alquran tentang prinsip-prinsip keadilan. Artinya kita butuh dalil yang lain untuk menyeimbangkan pemahaman terhadap dalil-dalil tersebut.

Saya banyak mendengar keretakan rumah tangga sering terjadi karena tidak meratanya keadilan, salah satunya diskriminasi suami terhadap orangtua istri. Dalam hal ini, suami wajib mencari jalan tengah yakni wajib meminimalisir resiko dan wajib mempertahankan rumah tangga. Bagaimana seorang suami memperlakukan orangtuanya dengan baik begitu pula dia memperlakukan mertuanya. Sebaliknya istri pun demikian.

Keseimbangan ini akan menimbulkan rasa kasih dan sayang di antara suami dan istri karena sikap seperti ini lahir dari wawasan yang baik terhadap nash Alquran dan Hadits.

4. Jika hadits ini pun dijadikan hujjah maka sebenarnya hadits ini mengarahkan kepada wanita untuk tidak sepenuhnya terlalu merasa memiliki suaminya sehingga ia melarang suaminya untuk berbuat baik kepada ibu kandungnya.

Karena faktanya di lapangan ada perempuan yang menghalangi-halangi suami untuk berbakti kepada ibunya karena perselisihan pendapat. Tidaklah semua itu terjadi kecuali karena ketidakpahaman istri dalam membina hubungan baik dengan orangtua.

5. Hadits itu tidak berbicara tentang bahwa istri adalah milik suami dan suami milik istri tapi persoalan hak suami yang harus didahulukan dalam menetapkan keputusan atau yang menyangkut aktivitas sehari-hari jika ada pertentangan.

Imam Al-Buhuti dalam kitabnya Syarh Muntahal Iradat,

إذا تعارضت طاعة الزوج مع طاعة الأبوين ، قدمت طاعة الزوج

Maknanya : "Jika kepatuhan istri terhadap suami bertentangan dengan kepatuhannya kepada kedua orangtuanya. Maka didahulukan terlebih dahulu bagi istri untuk mematuhi suaminya."

Pertentangan ini kan jarang terjadi, jika harus terjadi seorang istri memilih keputusan suaminya seraya menyatakan dengan baik-baik kepada kedua orangtuanya. Nah, di sinilah pentingnya seorang suami dan mertua memiliki wawasan yang baik agar menyikapi setiap keputusan dengan bijak dan sabar.

Namun perlu diperhatikan, pertentangan ini pada batas persoalan hubungan-hubungan yang normal antara suami dan mertua, apabila pertentangan itu sudah sampai pada keputusan suami agar istri mendurhakai orangtuanya. Maka tidak ada kewajiban seperti itu yang wajib ditaati.

Sang Pecinta Kedamaian : Ustadz Miftah.

Komentar

  1. Bagaimana dengan pemahaman seorang laki2 yang sangat mengutamakan ibu (kandung)nya? Sehingga rumah tangga yang ia bangun dengan istrinya di pimpin oleh ibu (kandung laki2)nya karena suami tidak mau melawan perintah ibunya. Hal ini mengakibatkan percekcokan antara istri dan suami, Sedangkan dalam rumah tangga yg menjadi pemimpin harusnya adalah laki2. Bagaimana Islam menjelaskan tentang kekeliruan tersebut? Terimakasih.

    BalasHapus
  2. Zaman sekarang mah laki2 lebih nurut sm istrinya dari pada ibu kandungnya, lebih nurut sama mertuanya karena takut kau gak nurut istrinya ngambek...kaya gini mah uda biasa...ibu yg punya anak laki sabar aja ngelus dada

    BalasHapus
    Balasan
    1. Problem seperti ini terjadi pada saya dikarenakan masih satu rumah dengan ibu kandung dan bapak tiri. Dimana menurut pengakuan isteri sering dimarahi dan juga kedua anak saya kena sasaran kemarahan. Ibu saya maaf wataknya keras sehingga permasalahan sedikit aja bisa melebar tapi alhamdulillah saya bisa nasehati isteri agar sabar dan berdoa semoga ibu saya sekaligus mertuanya dibukakan kejernihan hati... Trus bagaimana sikap saya agar isteri tidak merasa tertekan hatinya bila ibu saya sering marah tiada sebab... Saya pernah bilang ke ibu saya lebih baik saya, isteri dan anak-anak ngontrak sendiri tapi ibu saya marah sambil berucap tak tentu arah

      Hapus
  3. Hadis ini boleh dipertanyakan gak sih
    Karena pertanyaan pertama adalah istri milik siapa, yang kedua anak laki laki milik siapa
    Dari sini sudah tidak apple to apple
    Kecuali pertanyaannya istri milik siapa, suami milik siapa, anak laki laki milik siapa, anak perempuan milik siapa
    Ingat iqro, bacalah jangan setengah setengah jangan hanya mengambil hal hal yang ingin kita dengar dan abai dengan yang lain.
    Just my two cent.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum . Apakah suami harus milih ibu dan adik2nya untuk tinggal di rumah ibunya . Sedangkan istri inginnya nge kos . Itu gimana mohon penjelasannya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala