Kebolehan Mencegah Kehamilan Dan Meminum Pil Penunda Datang Bulan

Kebolehan Mencegah Kehamilan Dan Meminum Pil Penunda Datang Bulan
Oleh : Al-Ustadz Miftahul Chair Al-Fat, S.Hi. MA

Ulama Syafi’iyyah kita memberikan penjelasan tentang bolehnya pencegahan kehamilan itu sebagaimana yang saya rujuk dalam pendapat Syeikh Sulaiman Al-Bujairimi Asy-Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Alal Khathib jilid 4, hal. 278,

وَلَا يَحْرُمُ فِي الزَّوْجَةِ عَلَى الْمَذْهَبِ سَوَاءٌ الْحُرَّةُ وَالْأَمَةُ بِالْإِذْنِ وَغَيْرِه... قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَحَيْثُ حَرَّمْنَا الْعَزْلَ فَذَلِكَ إذَا نَزَعَ بِقَصْدِ أَنْ يَقَعَ الْإِنْزَالُ خَارِجًا تَحَرُّزًا عَنْ الْوَلَد. فَأَمَّا إذَا عَزَمَ أَنْ يَنْزِعَ لَا عَلَى هَذَا الْقَصْدِ فَيَجِبُ الْقَطْعُ بِأَنْ لَا يَحْرُمَ فَصَارَ الصَّحِيحُ عَدَمَ التَّحْرِيمِ

Maknanya : “Pencegahan kehamilan pada istri yang merdeka atau budak dalam Mazhab Syafi’i tidaklah diharamkan baik dengan izin atau tidak dengan izinnya. Syeikh Al-Bujairimi mengetengahkan pendapat Imam Al-juwaini; “Kami mengharamkan pencegahan kehamilan, itu pun alasannya apabila khawatir atau merasa susah jika memiliki anak. Oleh karena itu, apabila melakukan pencegahan kehamilan tidak dengan maksud seperti ini, maka sudahlah dapat dipastikan tidak haramnya perbuatan tersebut, jelasnya pendapat yang tepat tidak mengharamkan hal yang demikian itu.”

Adapun ‘azl (pencegahan kehamilan) menurut pendapat mayoritas ulama diperbolehkan (mubah) walaupun ada yang mengharamkannya. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i dalam kitabnya Fathul Baari jilid 9, hal 305 menyatakan,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

Maknanya : “Bab tentang al-‘azl yaitu mencabut zakar atau penis setelah ejakulasi (di saat menuju klimaks) agar air mani tertumpah di luar farji/vagina.”

Para ulama mengqiyaskan sistem ‘azl ini sama dengan media-media modern yang dapat membantu untuk mencegah kehamilan karena alasan/illatul hukmi adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaannya bisa menggantika ‘azl. Sesuai dengan kaidah ushulul fiqh yang ditulis oleh Imam Zarkasyi Asy-Syafi’i dalam kitabnya Al-Bahrul Muhith Fii Ushulil Fiqh jilid 1, hal 458 mengemukakan,

الْبَدَلُ من الْمُبْدَلِ منه

Maknanya : “Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”

Oleh karenanya segala jenis media pencegah kehamilan seperti pil KB, IUD, spiral dll telah disosialisasikan oleh para ulama sedunia tentang kebolehannya selama tidak membahayakan penggunanya lantaran illatnya sama dengan ‘azl. Dalam beberapa nash dapat disebutkan tentang kebolehan azl sebagai berikut,

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Maknanya : “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195).

Dalam beberapa hadits dapat saya sebutkan salah satunya,

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا

Maknanya : ““Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah Saw kemudian berita ini sampai kepadanya, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).

Namun ada yang mengharamkannya dengan alasan hal ini dikatakan pembunuhan kecil atau terselubung. Ibnu Hajar Al-‘Asqolani dalam kitabnya Fathul Baari jilid 9, hal 309 menjelaskan hal ini,

وتعقب بأن حديثها ليس صريحا في المنع إذ لا يلزم من تسميته وأدا خفيا على طريق التشبيه أن يكون حراما

Maknanya : “Dapatlah hal tersebut disanggah bahwa hadits pelarangan azl tidak memberikan ketegasan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan kecil atau terselubung dalam hal penyebutan, tidaklah dapat dijustifikasikan pada sesuatu yang haram.”

Pernyataan Ibnu Hajar di atas sangatlah tepat sekali dalam keseragamannya dengan hadits Rasulullah Saw,
عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر

Maknanya : “Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” (HR. At-Tirmidzi No. 1136, Abu Dawud No. 2173, Ahmad No. 11110).

Setelah saya mengamati dalil-dalil yang ada nampak sekali bahwa orang-orang yang membenci azl atau pencegahan kehamilan berasal dari kelompok-kelompok kafirin. Abang dahulu punya tetangga dan teman orang kristen, mereka membenci sekali KB, IUD, Spiral atau alat apa pun yang dapat mencegah kehamilan. Pernyataan Rasulullah Saw di atas sangat aktual dan up to date sampai akhir zaman. Lihatlah begitu mulianya agama Islam ini, agama yang memberikan pertimbangan syar’i dalam mengatur kelahiran (tandzhimun nasl).

Para ulama banyak yang membolehkan ‘azl atau pencegahan kehamilan sebagaimana yang saya kutip dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 30, hal. 81,
وَاسْتَدَل الْقَائِلُونَ بِالإْبَاحَةِ الْمُطْلَقَةِ بِمَا رُوِيَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : كُنَّا نَعْزِل عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِل ، وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ ، كُنَّا نَعْزِل عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ... الإْبَاحَةُ بِشَرْطِ إِذْنِهَا وَهُوَ الرَّأْيُ الثَّانِي لِلشَّافِعِيَّةِ ، وَبِهِ قَال الْحَنَفِيَّةُ ، إِلاَّ أَنَّهُمُ اسْتَثْنَوْا مَا إِذَا فَسَدَ الزَّمَانُ فَأَبَاحُوهُ دُونَ إِذْنِهَا.

Maknanya : “Para ulama membolehkan secara mutlak pencegahan kehamilan berdasarkan riwayat dari Jabir RA menyatakan kami melakukan pencegahan kehamilan di masa Rasulullah Saw dan pada saat itu Alquran sedang turun. Dalam riwayat Muslim : “Kami mencegah kehamilan di masa Rasulullah Saw. Adapun sebahagian ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah membolehkan pencegahan kehamilan dengan izin dari istrinya kecuali Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya, dalam hal ini tidak perlu meminta izin lagi.”

Mengenai pil anti haidh juga telah dibahas secara khusus oleh para ulama dan membolehkannya bahkan untuk menahan agar tidak haidh dalam melaksanakan puasa Ramadhan secara penuh, apalagi dalam pelaksanaan ibadah haji yang memungkinkan harus begitu khususnya bagi jamaah yang berada di lain wilayah. Meminum pil anti hadih (bahasa indonesianya PIL KB) ini juga sama dengan ‘azl atau tindakan pencegahan kehamilan. Saya akan coba sebutkan beberapa pernyataan mereka. Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath Asy-Syafi’i dalam kitabnya Ghayatut Talkhish hal. 196 menytakan,

وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

Maknanya : “Dalam fatwa Al-Qamath yang menghasilkan konklusi bahwa diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid.”

Dalam mazhab Hanbali disebutkan oleh Syeikh Musa Al-Hijawi Al-Hanbali dalam kitabnya Al-Iqna’ Fii Fiqhi Imam Ahmad bin Hanbal jilid 1, hal. 71,

ويجوز شرب دواء مباح لقطع الحيض مع أمن الضرر نصا

Makna : “Boleh minum obat untuk menghentikan haidh jika obat tersebut tidak membahayakannya berdasarkan nash.”

Dari kalangan Hanabilah lebih luas lagi, bukan hanya boleh meminum pil anti hadih bahkan meminum obat untuk menghilangkan hasrat persetubuhan juga diperbolehkan. Pernyataan ini dapat kita cek dalam kitab Kasyful Qanaa’ karya Al-Buhuti Al-Hanbali berikut pernyataannya,

مثل شربها دواء مباحا لقطع الحيض ( شربه كافورا ) قال في المنتهى ولرجل شرب دواء مباح يمنع الجماع

Maknanya : “Sama halnya dibolehkan meminum pil anti haidh maka boleh juga meminum air kafur bagi laki-laki yang ingin menghentikan hasrat bersetubuhnya.”

Dari kalangan ulama Malikiyyah juga membolehkan meminum sesuatu yang dapat menghentikan darah haidh jika yang diminum tidak memberikan mudharat, dapat kita lihat dalam kitab Al-Fiqh Fii Madzhabil Arba’ah karya Abdur Rahman Al-Jaziri jilid 1, hal 103 menyatakan,

أَمَّا أَنْ تَصُوْمَ الْحَيْضُ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يُسَمَّى حَيْضًا وَلَا تَنْقَضِيْ بِهَ عِدَّتُهَا وَهَذَا بِخِلَافِ مَا إِذَا اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ

Maknanya : “Adapun wanita yang seharusnya mengalami haidh berpuasa karena sebab meminum obat pencegah haidh, menurut pendapat yang dzahir maka tidaklah dihitung sebagai masa haidh dan iddahnya (dibolehkan baginya berpuasa). Berbeda jika wanita tersebut menggunakan pil anti haidh itu bukan pada masanya maka tetap tergolong suci atasnya dan iddahnya tetap berlaku, hal ini dapat membahayakan kesehatannya maka tidak boleh dia mencegah haidnya atau menyegerakannya karena wajib hukumnya menjaga kesehatan.”

Ahasankumullahul hal abadan

Sang Pecinta Kedamaian : Al-Ustadz Miftahul Chair Al-Fat, S.Hi. MA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala