Orang Shaleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang Hukumnya Boleh

Orang Shaleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang Hukumnya Boleh

Oleh : Al-Ustadz Miftahul Chair Al-Fat, S.Hi. MA
Pembina Remaja Masjid Nurul Muslimin (RMNM) Mendunia

Banyak sahabat, para jemaah dan para ustadz menyampaikan kepada saya untuk mengulas tulisan tentang kebolehan zakat dengan beras atau uang karena sering sekali menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di kalangan umat. Insya Allah tulisan sederhana ini akan menjadi embun penyejuk, secara tuntas saya bahas di sini lengkap dengan dalil dan qaul para ulama.

Permasalahan ini adalah konsep yang sangat sederhana sekali sebenarnya dan agama menghendaki kemudahan bukan kesulitan dan terlalu memaksakan pendapat sehingga terkesan kaku dan dan tidak relevansial. Konklusi sederhana, zakat fitrah dengan uang menurut mazhab Syafi’i, mayoritas ulama serta pandangan dalam mazhab Hanafi sebagaimana yang saya kutip dalam kitab Thariqul Kifayah karya Syeikh Abdullah bin Sumaith hal. 744 setara dengan,

الصاع عند الحنفية ٣.٢٥ كيلو غراما
والصاع عند الجمهور ٢.٠٤

Maknanya : "Satu Sha' makanan pokok (seperti beras dll) menurut mazhab Hanafi sama dengan 3.25 Kg (3 Kg 8 Ons). Sedangkan menurut mayoritas ulama satu sha' sama dengan 2.04 Kg (2 Kg 7 Ons).

Jadi kedua pendapat di atas, boleh mengeluarkan nilai uangnya dari 3 Kg 8 ons atau 2 Kg 7 ons sesuai beras atau makanan pokok yang dimakan sebanyak anggota keluarga yang ditanggung nafkah kehidupannya. Dengan kata lain, memilih mazhab Hanafi berarti mengeluarkan uang yang lebih besar, dan itu lebih baik. Kalau pun mengikuti mayoritas ulama seharga 2 Kg 7 ons itu juga baik. Artinya dalam zakat ini, lebih banyak lebih baik, kurang jangan.

Pada dasarnya berzakat dengan uang hukumnya boleh dan tidak ada larangan yang bersifat mutlak. Allah Swt berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maknanya : "Ambillah zakat dari harta mereka gunakan membersihkan dan menyucikan mereka, berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103).

Dalil-Dalil Kebolehan Zakat Dengan Uang

Rasulullah Sayyidinaa Muhammad Saw adalah orang pertama yang telah mencontohkan zakat dengan uang, para menetapkan hadits berikut sebagai isyarat kebolehan zakat fitrah dengan uang sebagai berikut :

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: "أمَر النبي صلى الله عليه وسلم بزكاة الفِطر صاعًا من تمر، أو صاعًا من شعير"، قال عبدالله رضي الله عنه: "فجعل الناس عِدلَه مُدَّين من حِنطة"

Maknanya : "Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhuma dia berkata : Nabi Saw memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' gandum. Abdullah bin Umar melanjutkan, malah manusia menetapkan waktu itu setengah sha' gandum." (HR. Bukhari No. 1507 & Muslim 984).

Hadits ini menjelaskan walaupun Nabi Muhammad Saw telah menetapkan satu sha' gandum tapi mereka membayarnya dengan setengah sha'. Imam Ahmad Shadiq Al-Ghumari Asy-Syafi’i menjelaskan hadits di atas dalam kitabnya Tahqiqul Amal Fi Ikhraji Zakatil Fithri Bil Mal hal. 83,

أن النبي صلى الله عليه وسلم غاير بين القدر الواجب من الأعيان المنصوص عليها، مع تساويها في كفاية الحاجة، وسد الخلة فأوجب من التمر والشعير صاعاً، ومن البر نصف صاع ؛ وذلك لكونه أعلى ثمناً لقلته بالمدينة في عصره، فدل على أنه اعتبر القيمة، ولم يعتبر الأعيان إذ لو اعتبرها لسوى بينها في المقدار

Maknanya : "Keputusan Nabi menetapkan zakat fitrah dengan kadar wajib, hal itu pastinya sesuai dengan pemenuhan kebutuhan, adanya pembatasan ketetapan bahwa kurma dan gandum itu satu sha' sedangkan di lain sisi pengeluarannya setengah sha' dengan alasan harganya sangat mahal karena sedikitnya gandum pada waktu itu. Oleh karena itu sejatinya beliau sebenarnya menetapkan harga atau nilai dari gandum tersebut tidak menetapkan wujud dari makanan pokok yang ada, kalau pun ditetapkan pastilah mengarah pada kesamaan takaran antara makanan pokok dengan nilainya setelah diuangkan."

Dalam hadits yang secara khusus dijelaskan kebolehan zakat fitrah dengan uang,

قال البخاري : وَقَالَ طَاوُسٌ : قَالَ مُعَاذٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لأَهْلِ الْيَمَنِ : ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِي الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ ، أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ

Maknanya : "Imam Thawus berkata : Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu 'Anhu pernah mengatakan : Berikanlah kepadaku harga pakaian untuk ku serahkan kepada si miskin atau harga baju yang sudah lama untuk zakat sebagai pengganti pada posisi gandum dan jagung, hal ini untuk memudahkan kalian dan merupakan sebaik-baik yang pernah dilakukan oleh Sahabat Nabi Saw di Madinah." (HR. Bukhari bab Al-Ardh Fiz Zakat No. 1355).

Pandangan Para Ulama Zakat Fitrah Dengan Uang

Intinya dari hadits-hadits yang telah disebutkan tadi di atas, mengeluarkan zakat itu dibolehkan dengan harga dan bukan pada dzat makanan itu sendiri sesuai kebutuhan. Walaupun Imam An-Nawawi sebagai ulama mazhab Syafi’i menetapkan bahwa mayoritas ulama wajibnya zakat dengan makanan pokok namun beliau membolehkan mengeluarkan zakat dengan uang dan ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i sebagaimana yang saya nukil dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab jilid 5, hal. 429,

وقال سفيان الثوري يجزئ إخراج العروض عن الزكاة إذا كانت بقيمتها وهو الظاهر من مذهب البخاري فى صحيحه وهو وجه لنا كما سبق قد ذكرنا أنه لا يجوز عندنا إخراج القيمة فى الزكاة قال أصحابنا هذا إذا لم تكن ضرورة

Maknanya : "Sufyan Ats-Tsauri berkata : Menguangkan zakat memadai atau sudah dapat terpenuhi kewajiban zakat tersebut. Pendapat ini adalah pendapat Imam Bukhari dalam Shahihnya dan merupakan satu pendapat yang menjadi membolehkannya di kalangan kami mazhab Syafi’i. Memang kami telah menyebutkan bahwa tidak boleh berzakat dengan uang namun para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan ketidakbolehan itu karena tidak adanya kondisi yang mendesak atau urgensial."

Intinya dalam mazhab Syafi’i sejatinya berzakat dengan uang itu boleh secara kondisional.

Di negeri kita Indonesia mengeluarkan zakat dengan uang sudah menjadi kemestian, alasannya :

1. Kalau diberikan beras semua kepada fakir miskin, sedangkan mereka tidak punya uang maka apakah mereka akan makan beras saja, uang sebagai zakat sangat membantu untuk membeli lauk pauknya.

2. Di masa sekarang, antara uang dan barang seimbang berbeda dengan masa Rasulullah Saw lebih banyak makanan pokoknya, transaksi pun dilakukan dengan barter antara barang dengan barang. Selain itu makanan pokok berupa gandum dapat diolah menjadi makanan yang nikmat. Berbeda dengan beras, rasanya tidak akan mungkin manusia bertahan hidup yang membahagiakan jika hanya makan beras.

3. Dengan uang maka si fakir maupun si miskin dapat membeli hal-hal yang dibutuhkan seperti pakaian, bayar rekening listrik, bayar spp sekolah anak, ongkos perobatan dll atau disimpan uangnya untuk kebutuhan jangka panjang sehingga paling tidak minimumnya mereka bisa merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang mampu di saat lebaran bahkan di luar lebaran.

4. Perpaduan antara uang dan beras dalam pengeluaran zakat mewujudkan kehidupan sosial yang seimbang sehingga tidak ada kurang pemisah yang terlalu curam dan dalam antara si miskin dan si kaya.

5. Jangan diberikan beras semua karena tidak mungkin hanya makan beras doang, jangan juga diberikan uang semuanya agar orang-orang yang tidak mampu dapat memanage harta zakat yang mereka terima dengan baik.

Meminjam ungkapan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ulama mazhab Syafi’i dalam Kitabnya Al-Minhajul Qawim 'Alal Muqaddimatil Hadhramiyyah Fil Fiqhisy Syafi’i hal. 313 dan 316 menyatakan,

ويختلف الغالب باختلاف باختلاف النواحي والأزمان...وتتعلق الزكاة بالمال تعلق شركة بالمستحق شريك للمالك بقدر الوجوب إن كان من الجنس وإلا فبقدر قيمته

Maknanya : "Perbedaan pada apa yang dikeluarkan pada zakat terkait pada wilayah dan erat masa. Secara substansialnya, korelasi zakat dengan harta adalah dengan sistem koperatif (kerjasama) dengan penerima zakat yang merupakan mitra bagi pemilik harta yang menjadi kewajiban baginya jika dia memiliki material zakat yang dimilikinya, kalau pun tidak maka dia dapat berzakat dengan nilai atau uang."

Dalam pandangan mazhab Hanafi bahwa zakat fitrah dengan uang lebih baik dan layak, Imam As-Sarakhshi dalam kitabnya Al-Mabsuth jilid 3, hal. 114 menerangkan,

يجوز دفع القيمة في زكاة الفطر، بل هو أولى. وهو مذهب الحنفية

Maknanya : "Boleh membayar zakat fitrah dengan uang, bahkan itu yang paling utama bagi para ulama mazhab Hanafi."

Secara mendalam alasan mengapa zakat fitrah dengan uang dibolehkan, Imam As-Sarakhshi dalam kitabnya Al-Mabsuth jilid 2, hal. 247 juga mengatakan,

. فقوله: (من طعام) فيه إشارة إلى العلة، وهي أنها طعام يؤكل ويطعم، ويرجِّح هذا، ويقِّويه قول النبي صلى الله عليه وسلم : أغنوهم عن السؤال في هذا اليوم

Maknanya : "Zakat dengan makanan pokok pada dasarnya ialah isyarat adanya illat (tunjukan hukum yang lain), karena makanan itu mewakili uang dan dengannya dapat dibeli makanan, ini pendapat yang paling kuat sebagai sebagaimana diterangkan dan dikuatkan oleh Sabda Nabi Saw : Penuhilah kebutuhan mereka pada hari Raya agar jangan mereka meminta-minta."

Selain itu pula Imam Ala'uddin Al-Kasani dalam kitabnya Bada'iush Shana'i jilid 2, hal. 73 menerangkan secara detail,

قال الكاساني : الواجب في الحقيقة إغناء الفقير لقوله صلى الله عليه وسلم : (اُغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم( والإغناء يحصل بالقيمة، بل أتم وأوفر، لأنها أقرب إلى دفع الحاجة

Maknanya : "Inti wajibnya zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir, pemenuhan itu (Al-Ighna')  sudah pasti dapat direalisasikan dengan uang bahkan itu lebih sempurna dan lebih bijak karena hal itu lebih pas untuk memenuhi kebutuhan mereka."

Jadi tidak boleh ada yang memaksakan zakat mesti dengan beras saja atau dengan uang saja, kedua-duanya baik jika diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat. Sibuk dan bingung mau bayar zakat pake apa!, terakhir lewat tempo bayar zakatnya, ituu yang tidak kita kehendaki. Tidak usah mempersulit karena Allah Swt berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Maknanya : "Dan Allah tidak menjadikan atas kalian kesulitan dalam menjalankan ajaran agama." (QS. Al-Hajj : 78).

Selamat berzakat, semoga Allah meridhai kita.

Ahsanakumullahul hal abadan,

Sang Pecinta Kedamaian : Al-Ustadz Miftahul Chair Al-Fat, S.Hi. MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Palsu (2) Wanita Di Neraka Selama 70000 Tahun Gara-Gara 1 helai Rambutnya Terlihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Nabi Adam Menggunakan Bahasa Suryani Tidak Bahasa Arab (Bahasa Pertama Di Dunia)

Sunnah Zikir Tahlil Sambil Menggeleng-Gelengkan Kepala